PONTIANAK - wartaexpress.com - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Drs. H. Ria Norsan, MM, MH, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (28/12/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional
ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pelantikan pejabat fungsional yang diambil
sumpah/janji sebanyak 47 orang.
Dalam sambutannya, Wagub Kalbar mengungkapkan, bahwa
jabatan fungsional ini, sebagai suatu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) dalam
suatu organisasi, tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan khusus.
“Oleh karena itu, saudara yang telah memilih karir dalam jabatan fungsional harus mampu menunjukkan keahlian dan keterampilan tersebut, bekerja dengan disiplin yang tinggi, serta mampu menunjukkan keahlian dan keterampilan,” ungkap H. Ria Norsan.
Dirinya mengingatkan, bahwa kewajiban setiap ASN termasuk
pejabat fungsional adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang merupakan
wujud untuk menjaga integritas dan moralitas ASN ditengah-tengah masyarakat.
“Kepatuhan pejabat fungsional terhadap perundang-undangan,
untuk menghindari terjadinya permasalahan kepegawaian dalam melaksanakan tugas
jabatan dan melaksanakan aturan pembinaan jabatan fungsional lainnya,”
tuturnya.
Dalam hal ini masih banyak ditemukan pejabat fungsional
yang tidak mengusulkan penilaian kinerja melalui Daftar Usul Penetapan Angka
Kredit (DUPAK), dikarenakan kurangnya pemahaman syarat kenaikan dan
pemberhentian dari jabatan fungsional serta kurangnya pemahaman aturan tentang
batas usia pensiun sebagai ASN.
“Untuk itu, saya minta saudara sekalian yang baru dilantik untuk mempelajari dan mematuhi semua ketentuan pembinaan dalam jabatan fungsional, sebagaimana telah diatur peraturan perundang-undangan,” pinta Wagub Kalbar. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar