Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe
RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Hingga batas waktu
yang titetapkan, tidak ada lembaga independen pemantau Pemilu yang memenuhi
syarat untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Umum Kepala Daerah
tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dikatakan Ketua KPUD Raja Ampat,
Steven Eibe, Selasa (8/12/2020).
Salah satu elemen
penting di dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 adalah Lembaga Pemantau Independen,
hal ini diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas
PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan
calon.
Di dalam Pasal 17 B,
pemantau ditempatkan di dalam TPS dan dapat mengajukan keberatan sama halnya
seperti saksi. “Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) huruf d dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara dan/atau selisih
penghitungan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran Lembaga Pemantau
Pemilu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang program dan jadwal, mulai dibuka
pada tanggal 1 November 2020 hingga 2 Desember 2020. Di KPUD Raja Ampat, ada
dua lembaga pemantau yang mendaftarkan diri namun tidak memenuhi syarat.
Menurut Ketua KPUD
Raja Ampat, Steven Eibe, terkait dengan Lembaga Pemantau Pemilu yang mana harus
terdata di KPUD dan dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan jika
memenuhi kelengkapan administrasi, maka akan ditetapkan sebagai Lembaga Pemantau
Pemilu.
Namun sejauh ini
sejak dibuka pendafataran ada lembaga yang mendaftar namun dari sisi
kelengkapan keabsahan kepengurusan dari beberapa unsur yang ditetapkan hingga
pada batas akhir per tanggal 2 Desember 2020, tidak ada satupun Lembaga Pemantau
Pemilu yang memenuhi syarat yang ditetapkan KPUD Raja Ampat.
Kalaupun ada yang
mengatasnamakan sebagai lembaga pemantau, KPUD menilai lembaga tersebut tidak
mempunyai legitimasi sehingga seluruh masyarakat tidak perlu kuatir tentang
siapapun yang mengatasnamakan lembaga pemantau ataupun independen karena aturan
sudah jelas.
“Segala sesuatu yang
berkaitan dengan lembaga independen harus melapor dan terdaftar di KPUD sehingga KPU akan mengumumkan bahwa lembaga
pemantau yang sah adalah lembaga A atau B, namun sejauh ini tidak ada. Tidak
ada Lembaga Pemantau Pemilu yang disahkan KPUD Raja Ampat,“ tegas Steven.
Terkait isu yang
berkembang di Raja Ampat, bahwa kelompok Kotak Kosong sedang gerilya di
kampung-kampung untuk mempersiapkan saksi-saksi di TPS. Steven Eibe keberatan
terhadap hal itu karena aturan sudah jelas dalam Pilkada dengan calon tunggal,
tidak ada saksi dari bukan peserta Pemilu, apalagi tidak ada Lembaga Independen
Pemantau Pemilu di Raja Ampat.
Bahwa regulasi sudah
jelas, yang berada di dalam TPS adalah 5 orang anggota KPPS ditambah 2 orang
Linmas, dan 2 orang lagi yakni 1 orang saksi pasangan calon dan 1 orang
pengawas TPS serta pemilih yang sudah memenuhi syarat.
“Selain itu tidak ada, karena ini Pilkada dengan satu pasangan calon. Jadi saya tegaskan lagi, selain dari 9 orang yang disebutkan itu ditambah pemilih, tidak ada saksi lain lagi karena ini Pilkada dengan satu pasangan calon, apalagi tidak ada lembaga pemantau,” jelas Steven. (Joris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar