Selasa, 08 Desember 2020

Ketua KPUD Raja Ampat : Tidak Ada Lembaga Pemantau Pada Pilkada Raja Ampat

Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe

RAJA AMPAT - wartaexpress.com -
Hingga batas waktu yang titetapkan, tidak ada lembaga independen pemantau Pemilu yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dikatakan Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe, Selasa (8/12/2020).

Salah satu elemen penting di dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 adalah Lembaga Pemantau Independen, hal ini diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon.

Di dalam Pasal 17 B, pemantau ditempatkan di dalam TPS dan dapat mengajukan keberatan sama halnya seperti saksi. “Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) huruf d dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara dan/atau selisih penghitungan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang program dan jadwal, mulai dibuka pada tanggal 1 November 2020 hingga 2 Desember 2020. Di KPUD Raja Ampat, ada dua lembaga pemantau yang mendaftarkan diri namun tidak memenuhi syarat.

Menurut Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe, terkait dengan Lembaga Pemantau Pemilu yang mana harus terdata di KPUD dan dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan jika memenuhi kelengkapan administrasi, maka akan ditetapkan sebagai Lembaga Pemantau Pemilu.

Namun sejauh ini sejak dibuka pendafataran ada lembaga yang mendaftar namun dari sisi kelengkapan keabsahan kepengurusan dari beberapa unsur yang ditetapkan hingga pada batas akhir per tanggal 2 Desember 2020, tidak ada satupun Lembaga Pemantau Pemilu yang memenuhi syarat yang ditetapkan KPUD Raja Ampat.

Kalaupun ada yang mengatasnamakan sebagai lembaga pemantau, KPUD menilai lembaga tersebut tidak mempunyai legitimasi sehingga seluruh masyarakat tidak perlu kuatir tentang siapapun yang mengatasnamakan lembaga pemantau ataupun independen karena aturan sudah jelas.

“Segala sesuatu yang berkaitan dengan lembaga independen harus melapor dan terdaftar di KPUD  sehingga KPU akan mengumumkan bahwa lembaga pemantau yang sah adalah lembaga A atau B, namun sejauh ini tidak ada. Tidak ada Lembaga Pemantau Pemilu yang disahkan KPUD Raja Ampat,“ tegas Steven.

Terkait isu yang berkembang di Raja Ampat, bahwa kelompok Kotak Kosong sedang gerilya di kampung-kampung untuk mempersiapkan saksi-saksi di TPS. Steven Eibe keberatan terhadap hal itu karena aturan sudah jelas dalam Pilkada dengan calon tunggal, tidak ada saksi dari bukan peserta Pemilu, apalagi tidak ada Lembaga Independen Pemantau Pemilu di Raja Ampat.

Bahwa regulasi sudah jelas, yang berada di dalam TPS adalah 5 orang anggota KPPS ditambah 2 orang Linmas, dan 2 orang lagi yakni 1 orang saksi pasangan calon dan 1 orang pengawas TPS serta pemilih yang sudah memenuhi syarat.

“Selain itu tidak ada, karena ini Pilkada dengan satu pasangan calon. Jadi saya tegaskan lagi, selain dari 9 orang yang disebutkan itu ditambah pemilih, tidak ada saksi lain lagi karena ini Pilkada dengan satu pasangan calon, apalagi tidak ada lembaga pemantau,” jelas Steven. (Joris)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....