SERANG - wartaekspres - Kepolisian Daerah (Polda) Banten
telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis Suku Baduy, SW (13) yang
terjadi pada Jumat (30/8/2019) yang lalu di saung lokasi garapan Desa Cisimeut,
Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku
pembunuhan yang berhasil ditangkap oleh Satuan Resmob Polda Banten diantaranya
AMS, AR dan FQ, yang mana dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten
Lebak dan satu pelaku ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU), Sumatera
Selatan.
Kabid Humas Polda
Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, kepada awak media
menyampaikan, bahwa kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri
Rangkas Bitung.
"Para tersangka
kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga Suku Baduy dituntut
maksimal, satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka
AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara," ujar Edy.
Lanjut Edy
menjelaskan, bahwa dalam proses persidangan yang digelar di PN Rangkasbitung
tersangka AMS didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35
Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa
dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka
AR sudah divonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan
sudah menjalani di LP Anak Tangerang, sedangkan untuk FQ dituntut hukuman
maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS dituntut hukuman mati yang mana
proses persidangan akan digelar kembali oleh PN Rangkasbitung," tutup Edy.
(Udin J/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar