Kamis, 05 Maret 2020

Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Baduy Dituntut Hukuman Mati


SERANG - wartaekspres - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis Suku Baduy, SW (13) yang terjadi pada Jumat (30/8/2019) yang lalu di saung lokasi garapan Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap oleh Satuan Resmob Polda Banten diantaranya AMS, AR dan FQ, yang mana dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, kepada awak media menyampaikan, bahwa kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.
"Para tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga Suku Baduy dituntut maksimal, satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara," ujar Edy.
Lanjut Edy menjelaskan, bahwa dalam proses persidangan yang digelar di PN Rangkasbitung tersangka AMS didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka AR sudah divonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP Anak Tangerang, sedangkan untuk FQ dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS dituntut hukuman mati yang mana proses persidangan akan digelar kembali oleh PN Rangkasbitung," tutup Edy. (Udin J/Hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....