JAKARTA - wartaekspres - Kepala Badan Keamanan
Laut (Bakamla) RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos, MM, mengikuti Rapat Terbatas
(Ratas) yang dipimpin Presiden RI Ir. Joko Widodo melalui teleconference yang
juga diikuti oleh Wapres KH. Ma’ruf Amin serta para menteri dalam jajaran
Kabinet Indonesia Maju serta pimpinan lembaga negara, Kamis (19/3/2020).
Melalui teleconference dengan menggunakan aplikasi zoom meeting yang
dipasang di ruang kerja, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos, MM,
mendengarkan dengan seksama arahan Presiden Joko Widodo terkait Kebijakan
Kelautan Indonesia ke depan.
“Adapun arah Kebijakan Kelautan Indonesia adalah terkelolanya sumber daya
kelautan secara optimal dan berkelanjutan, kemudahan pelayanan perijinan,
terbangunnya kualitas sumber daya manusia dan dukungan infrastruktur kelautan,
serta adaftasi penggunakan teknologi baru sehingga mampu mendukung usaha
perikanan tangkap,” ujar Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan tersebut sejumlah menteri menyampaikan rencana aksinya
sesuai yang telah diarahkan Presiden terkait Kebijakan Kelautan Indonesia.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa penyiapan Laut Natuna
Utara sebagai area penangkapan ikan bagi nelayan-nelayan Indonesia sudah
berjalan lancar, sejumlah nelayan dari daerah lain saat ini telah melakukan
penangkapan ikan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, M.IP,
menyampaikan progres pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Keamanan Laut yang akan menjadi embrio Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan
Laut.
Hal ini menurut, Menkopolhukam, sesuai arahan Presiden RI pada rapat
terbatas tanggal 20 Desember 2019 lalu, serta saat pelantikan Kepala
Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos, MM, pada 12 Februari 2020, dimana
pesan Presiden RI adalah mengintegrasikan dan menyatukan komando keamanan laut.
Menurut Menkopolhukam, bahwa selama ini terdapat 21 undang-undang yang
mempunyai irisan pengaturan tugas di laut. Dari 21 undang-undang tersebut
terdapat 6 institusi yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di laut, yaitu
Bakamla RI, KPLP, KKP, Polisi Air, TNI AL, dan Bea Cukai. “Tetapi pada
prinsipnya Rancangan Peraturan Pemerintah atau pun Omnibus Law yang akan dibuat
tidak akan mengurangi kewenangan yuridis masing-masing institusi,” jelas Mahfud
MD.
Pada kesempatan yang sama melalui teleconference juga, Menteri Pertahanan
Prabowo Subiato menyampaikan, bahwa Bakamla RI yang akan dikembangkan menjadi
Indonesian Coast Guard nantinya bila dalam keadaan perang bisa menjadi komponen
cadangan untuk mendukung TNI AL yang nantinya bisa dikendalikan oleh Panglima
TNI.
Arahan Presiden terkait pembuatan RPP ini agar segera disiapkan RPP-nya
sebagai embrio omnibus law Undang-undang Kemanan Laut, sehingga bisa
menyinkronkan dan mengharmonisasikan Undang-undang yang selama ini tumpang
tindih. (Bakamla RI/Indonesian Coast
Guard)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar