JAKARTA - wartaekspres - Gakkum KLHK Wilayah
Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), telah melimpahkan berkas perkara pidana
lingkungan hidup PT. Jalan Hijau (JH) dengan tersangka Muhammad Firdaus (MF) ke
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada hari Kamis 19 Maret 2020 lalu. Hal itu
diungkapkan Ka. Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra)
Muhammad Nur pada Jumat (27/03/2020).
Saat dikonfirmasi
Muhammad Nur menyatakan, bahwa setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa dan
dinyatakan lengkap baik formil maupun materil, maka berkas dinyatakan lengkap
atau P21.
“Tanggung jawab penyidik Gakkum LHK wilayah Jabalnustra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah pelimpahan tahap ke dua yang dilakukan setelah berkas perkara sudah lengkap (P21) pada 29 Januari lalu,” ujar M. Nur.
“Tanggung jawab penyidik Gakkum LHK wilayah Jabalnustra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah pelimpahan tahap ke dua yang dilakukan setelah berkas perkara sudah lengkap (P21) pada 29 Januari lalu,” ujar M. Nur.
Sementara itu, Ketua Umum
Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi),
Agus Salim Tanjung, So.Si menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Balai Gakkum
LHK Wilayah Jabalnustra.
Lembaga lingkungan
hidup Amphibi bersama tim media akan mengawal tuntas kasus PT. Jalan Hijau yang
telah melanggar ketentuan Pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) UU RI No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sehubungan telah
diserahkannya barang bukti beserta tersangka oleh Gakkum KLHK, demi hukum dan
taat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, lembaga Amphibi meminta
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi cq. JPU, agar terdakwa pidana lingkungan
hidup segera didakwa ke muka pengadilan," tutupnya. (Red/Llitbang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar