Minggu, 29 Maret 2020

Gakkum KLHK Jabalnustra Limpahkan Tersangka MF dan Barang Bukti PT. JH Ke Kejaksaan Negeri Bekasi


JAKARTA - wartaekspres - Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), telah melimpahkan berkas perkara pidana lingkungan hidup PT. Jalan Hijau (JH) dengan tersangka Muhammad Firdaus (MF) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada hari Kamis 19 Maret 2020 lalu. Hal itu diungkapkan Ka. Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur pada Jumat (27/03/2020).
Saat dikonfirmasi Muhammad Nur menyatakan, bahwa setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa dan dinyatakan lengkap baik formil maupun materil, maka berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Tanggung jawab penyidik Gakkum LHK wilayah Jabalnustra menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah pelimpahan tahap ke dua yang dilakukan setelah berkas perkara sudah lengkap (P21) pada 29 Januari lalu,” ujar M. Nur.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi), Agus Salim Tanjung, So.Si menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnustra.
Lembaga lingkungan hidup Amphibi bersama tim media akan mengawal tuntas kasus PT. Jalan Hijau yang telah melanggar ketentuan Pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sehubungan telah diserahkannya barang bukti beserta tersangka oleh Gakkum KLHK, demi hukum dan taat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, lembaga Amphibi meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi cq. JPU, agar terdakwa pidana lingkungan hidup segera didakwa ke muka pengadilan," tutupnya. (Red/Llitbang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....