Jumat, 20 Maret 2020

Dampak Fatwa MUI Isra Mi'raj Di Natuna Ditiadakan

Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Natuna, M. Sabirin, SH.I.

NATUNA - wartaekspres - Usai dikeluarkanya 9 point Fatwa MUI terkait antisipasi penyebaran Covid 19 dalam hal penyelenggaraan ibadah, pada konferensi pers di Kantor BNPB, Kamis (19/03/2020), berdampak pada timbulnya berbagai tanggapan pro dan kontra di kalangan ulama dan tokoh-tokoh keagamaan yang ada di Natuna.
Salah satu point yang menjadi sorotan yaitu terkait penyelenggaraan ibadah-ibadah berjamaah atau yang melibatkan khalayak ramai. Seperti disampaikan Sekretaris MUI Asrorum Niam Sholeh, bahwa dalam upaya pencegahan penularan Covid 19, maka kegiatan kegiatan ibadah berjamaah seperti event-event keagamaan dan sholat berjamaah ditiadakan dan diganti menjadi sholat wajib di rumah masing-masing.
Di Natuna sendiri muncul berbagai tanggapan terkait Fatwa tersebut, salah satunya dari imam besar Masjid Agung Natuna H. Tirtayasa, saat dikonfirmasi wartaekspres melalui pesan singkat WhatsApp memberi tanggapan, bahwa Fatwa MUI itu sifatnya himbauan, dengan mempertimbangkan bahayanya virus Corona tersebut, banyak dalil yang menjadi dasar dari pada Fatwa tersebut.
Di kesempatan yang berbeda, Ketua MUI Kabupaten Natuna H. Mustapa Sis menghimbau, warga Natuna tidak perlu panik, Fatwa MUI ini berlaku dan diterapkan untuk daerah-daerah yang dampak dari Corona ini sudah sangat mengkhawatirkan, namun di Natuna sendiri rasanya belum sampai pada tahap darurat, sehingga untuk masyarakat silahkan beribadah seperti biasanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Natuna melalui Kasi Bimas Islam M. Sabirin, SH.I, terkait Fatwa MUI itu hanyalah sebuah himbauan, sebenarnya untuk peringatan Isra Mi'raj sejatinya akan dilaksanakan di saat acara MTQ X di Kecamatan Pulau Tiga, namun karena MTQ diundur maka acara peringatan Isra Mi'raj tingkat Kabupaten Natuna kita tiadakan. “Tapi bukan berarti tidak boleh diperingati, silahkan setiap masjid mengadakan dan memperingati Isra Mi'raj yang jatuh pada tanggal 22 Maret nanti,” ujarnya.
Semenjak diterbitkanya surat edaran baik dari pemerintah pusat maupun dari Pemda Natuna, banyak berimbas pada dicancelnya beberapa agenda kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal, seperti Isra Mi'raj pada bulan Maret ini. (S. Utomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....