JAKARTA - wartaekspres - Lembaga
Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) melalui Ketua
Umum Joel Barus Simbolon, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri) untuk segera mengusut dugaan komplotan calo Pekerja Migram Indonesi
(PMI) non prosedural (Ilegal).
Salah seorang Pekerja
Migran yang direkrut oleh Sponsor Bewok alias Tian mendatangi kediaman Suhaeni
di Jl. Rumbia 5, RT.2 RW.2, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta. Tian meminta Suhaeni untuk dipekerjakan di Arab Saudi
dengan mengiming-imingkan gaji besar, pekerjaan ringan dan bonus, serta
menjanjikan akan bertanggungjawab atas segala kendala di tempat kerja.
Hal ini dikatakan Gunanto,
suami korban Suhaeni, bahwa sebelumnya Tian nemui istri saya, setelah kami
setuju kemudian istri saya dibawa ke tempat Devi/Abubakar, langsung dicek-medical
selama 1 hari , tiga hari kemudian dibuatkan paspor di Imigrasi Kelas II Depok,
Jawa Barat. Lima hari kemudian sidik jari visa langsung diberangkatkan ke
daerah Najran, Arab Saudi, Timur Tengah melalui Bandara Soekarno Hatta,
Cengkareng,” jelas Gunanto saat diinvestigasi Tim LSM KCBI.
Istri saya (Suhaeni)
ditempatkan pertama di Najran dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga
(PLRT), dan sudah 4 kali gonta ganti majikan. Saat ini mengalami pembengkakan
jari jempolnya dan kekuning-kuningan. “Lalu istri saya dibawa ke rumah sakit
dan dioperasi rawat inap selama lima hari, namun bukan sembuh malah jari
jempolnaya tidak bisa ditekuk,” ucap Gunanto
Dikatakan, Gunanto,
bahwa parahnya lagi saat istri saya mengalami sakit pihak Devi/Abubakar yang
memberangkatkan istri saya tidak memberikan waktu untuk beristirahat dalam
pemulihan operasi jari jempolnya. “Bahkan istri saya dijual dari majikan
pertama ke majikan sarikah dan kemudian dijual lagi ke majikan sekarang di Arab
Saudi yang sampai saat ini sudah 6 bulan,” tutur Gunanto mengeluh.
Parahnya lagi,
sebelum istri saya diberangkatkan, perjanjian gaji sebesar 1300 Riyal, namun
kenyataannya hanya 1000 Riyal yang diterima istri saya, itupun masih tergantung-gantung
(kurang lancar}, sehingga istri saya (Suhaeni) mengeluh. “Saya sakit dan sudah
tidak kuat untuk bekerja, saya ingin pulang,” ujar Gunanto meniruhkan penyataan
istrinya minggu lalu.
Abubakar dan Devi |
Ketua Umum LSM-KCBI
Pusat, Joel B. Simbolon kepada wartawan mengatakan, bahwa kita minta Kepala
Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus dugaan komplotan calo
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural.
Joel mengatakan, bahwa
pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan perorangan tanpa memiliki
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seperti Devi (WNI) dan
Abubakar diduga Warga Negara Asing (WNA).
Ironisnya, komplotan
calo PMI diduga sengaja memberangkatkan empat PIM non prosedural (ilegal),
antara lain; Suhaeni dari Jakarta Utara, Cacih Kurniasi, Wulan dan Entin asal
Provinsi Jawa Barat. Meski pemerintah sudah mengeluarkan “moratorium” namun komplotan
calo PMI ilegal tersebut tidak pernah memikirkan hal itu, atau merasa takut
dengan resiko keselamatan keempat korba yang sudah berada di Arab Saudi saat
ini.
Joel Barus
Simbolon menambahkan, bahwa hal ini diduga keras pelaku Devi dan
Abubakar telah melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Permen RI Nomor
260 Tahun 2015 Tentang Larangan/Pencegahan dan Penempatan TKI/PMI ke Timur
Tengah.
“Undang-Undang Nomor.
21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia
di luar negeri,” jelas Joel. (Wandri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar