Rabu, 25 Maret 2020

Ketum LSM KCBI Minta Kapolri Usut Tuntas Komplotan Calo PMI Ilegal


JAKARTA - wartaekspres - Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) melalui Ketua Umum Joel Barus Simbolon, meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mengusut dugaan komplotan calo Pekerja Migram Indonesi (PMI) non prosedural (Ilegal).
Salah seorang Pekerja Migran yang direkrut oleh Sponsor Bewok alias Tian mendatangi kediaman Suhaeni di Jl. Rumbia 5, RT.2 RW.2, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. Tian meminta Suhaeni untuk dipekerjakan di Arab Saudi dengan mengiming-imingkan gaji besar, pekerjaan ringan dan bonus, serta menjanjikan akan bertanggungjawab atas segala kendala di tempat kerja.
Hal ini dikatakan Gunanto, suami korban Suhaeni, bahwa sebelumnya Tian nemui istri saya, setelah kami setuju kemudian istri saya dibawa ke tempat Devi/Abubakar, langsung dicek-medical selama 1 hari , tiga hari kemudian dibuatkan paspor di Imigrasi Kelas II Depok, Jawa Barat. Lima hari kemudian sidik jari visa langsung diberangkatkan ke daerah Najran, Arab Saudi, Timur Tengah melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng,” jelas Gunanto saat diinvestigasi Tim LSM KCBI.
Istri saya (Suhaeni) ditempatkan pertama di Najran dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dan sudah 4 kali gonta ganti majikan. Saat ini mengalami pembengkakan jari jempolnya dan kekuning-kuningan. “Lalu istri saya dibawa ke rumah sakit dan dioperasi rawat inap selama lima hari, namun bukan sembuh malah jari jempolnaya tidak bisa ditekuk,” ucap Gunanto
Dikatakan, Gunanto, bahwa parahnya lagi saat istri saya mengalami sakit pihak Devi/Abubakar yang memberangkatkan istri saya tidak memberikan waktu untuk beristirahat dalam pemulihan operasi jari jempolnya. “Bahkan istri saya dijual dari majikan pertama ke majikan sarikah dan kemudian dijual lagi ke majikan sekarang di Arab Saudi yang sampai saat ini sudah 6 bulan,” tutur Gunanto mengeluh.
Parahnya lagi, sebelum istri saya diberangkatkan, perjanjian gaji sebesar 1300 Riyal, namun kenyataannya hanya 1000 Riyal yang diterima istri saya, itupun masih tergantung-gantung (kurang lancar}, sehingga istri saya (Suhaeni) mengeluh. “Saya sakit dan sudah tidak kuat untuk bekerja, saya ingin pulang,” ujar Gunanto meniruhkan penyataan istrinya minggu lalu.
Abubakar dan Devi
Ketua Umum LSM-KCBI Pusat, Joel B. Simbolon kepada wartawan mengatakan, bahwa kita minta Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus dugaan komplotan calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural.
Joel mengatakan, bahwa pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan perorangan tanpa memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seperti Devi (WNI) dan Abubakar diduga Warga Negara Asing (WNA).
Ironisnya, komplotan calo PMI diduga sengaja memberangkatkan empat PIM non prosedural (ilegal), antara lain; Suhaeni dari Jakarta Utara, Cacih Kurniasi, Wulan dan Entin asal Provinsi Jawa Barat. Meski pemerintah sudah mengeluarkan “moratorium” namun komplotan calo PMI ilegal tersebut tidak pernah memikirkan hal itu, atau merasa takut dengan resiko keselamatan keempat korba yang sudah berada di Arab Saudi saat ini.
Joel Barus Simbolon  menambahkan, bahwa hal ini diduga keras pelaku Devi dan Abubakar telah melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Permen RI Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Larangan/Pencegahan dan Penempatan TKI/PMI ke Timur Tengah.
“Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” jelas Joel. (Wandri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....