TEGAL - wartaekspres - Pelaksanaan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 tentang penerbitan
sertifikat tanah warga di wilayah Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal,
diduga rawan pungutan liar (pungli).
Setelah mendapat aduan masyarakat, tim langsung melakukan penelusuran
di Desa Kemangunggan, Rabu (25/3/2020) yang dimintai biaya pengurusan PTSL
melebihi ketentuan yaitu 950 ribu rupiah per bidangnya.
Seorang warga RT 01 RW 02, Desa Kemangunggan, berinisial DN mengatakan, bahwa
awalnya warga hanya diminta biaya untuk membayar PTSL sebesar 150 ribu. “Tapi
setelah itu katanya ada penambahan administrasi untuk kepengurusan
akte sebesar 800 ribu, jadi total 950 ribu," ungkap DN saat diwawancarai
di rumahnya.
“Kebetulan waktu itu saya ikut dua bidang dan harus membayar Rp.1,9 juta,
karena takut tidak bisa ikut mending saya bayar untuk DP dulu, sisanya nanti
kalau ada uang lagi, dan setelah sertifikat jadi saya lunasi, tapi anehnya akte
tidak ada,padahal sudah bayar Rp.1.600.00 ribu khusus untuk 2
aktenya, tidak hanya itu, sebagian warga lainnya juga sudah melakukan
pembayaran biaya tambahan tersebut, dan saat ini tetangga yang persis berada di
samping rumah saya, dia baru bayar 350 ribu kurang 600 ribu, dikejar-kejar
terus sama salah satu Pamong Desa," tambah DN.
Di tempat berbeda di Desa Kemanggungan, SR menjelaskan, bahwa terkait
pengurusan sertifikat tanah program PTSL, dirinya pernah diminta biaya sebesar
950 ribu untuk satu rumah oleh ketuanya.
Lebih lanjut SR mengatakan, karena tarif yang diminta sangat besar ia pun
kebingungan untuk membayarnya. “Saya bingung jika harus bayar dengan tarif
sebesar itu, makanya hingga saat ini saya masih usahain uangnya, sertifikatnya
katanya sudah jadi tapi belum saya ambil, mau ngambil tidak ada uang, ini saja
untuk beli sayur hutang warung," jelas SR.
Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat WatsApp, Ketua Panitia PTSL Desa
Kemangunggan, Makhrus mengatakan, bahwa biaya tersebut sudah dimusyawarahkan
dengan masyarakat, dan dikoordinasikan dengan Camat, Kepolisian, Koramil hingga
BPN.
Namun jawaban Ketua PTSL tersebut bertolak belakang dengan pernyataan
warga, bahwa dalam pelaksanaan PTSL 2019 di Desa Kemanggungan hanya diumumkan
lewat pengajian oleh Kepala Desa serta biayanya dan anehnya lagi pembahasan anggaran
sebesar itu dari keterangan Ketua Panitia dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil dan
pihak BPN.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan
(JPKP) Tegal, Teguh Fitrianto juga berkomentar, bahwa biaya tersebut sangat
memberatkan warga.
"Program PTSL yang seharusnya mempermudah masyarakat untuk melakukan
pengurusan sertifikat malah ini memberatkan, padahal program ini langsung dari Bapak
Presiden, terkait kasus ini kita dari JPKP akan melakukan koordinasi ke
beberapa pihak, seperti Polsek, Koramil dan BPN, apakah benar yang dikatakan
Ketua Panitianya, saat pembahasan anggaran mengetahui dan anehnya ada berita
acaranya, berarti kalau memang benar ini ada dugaan kongkalikong pungli
berjamaah," tegas Teguh.
Setelah mendapatkan laporan, wartaekspres
akan melakukan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkait besarnya
biaya PTSL tersebut, apakah ada unsur pungli dan pidananya. (Kontr/Dwi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar