Kamis, 26 Maret 2020

Negara Berantas Virus Corona, Desa Kemanggungan Asik Kejar Setoran PTSL Ke Warga


TEGAL - wartaekspres - Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 tentang penerbitan sertifikat  tanah warga di wilayah Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, diduga rawan pungutan liar (pungli). 
Setelah mendapat aduan masyarakat, tim langsung melakukan penelusuran di Desa Kemangunggan, Rabu (25/3/2020) yang dimintai biaya pengurusan PTSL melebihi ketentuan yaitu 950 ribu rupiah per bidangnya.
Seorang warga RT 01 RW 02, Desa Kemangunggan, berinisial DN mengatakan, bahwa awalnya warga hanya diminta biaya untuk membayar PTSL sebesar 150 ribu. “Tapi setelah itu katanya ada penambahan administrasi  untuk kepengurusan akte sebesar 800 ribu, jadi total 950 ribu," ungkap DN saat diwawancarai di rumahnya.
“Kebetulan waktu itu saya ikut dua bidang dan harus membayar Rp.1,9 juta, karena takut tidak bisa ikut mending saya bayar untuk DP dulu, sisanya nanti kalau ada uang lagi, dan setelah sertifikat jadi saya lunasi, tapi anehnya akte tidak ada,padahal sudah bayar Rp.1.600.00  ribu khusus untuk 2  aktenya, tidak hanya itu, sebagian warga lainnya juga sudah melakukan pembayaran biaya tambahan tersebut, dan saat ini tetangga yang persis berada di samping rumah saya, dia baru bayar 350 ribu kurang 600 ribu, dikejar-kejar terus sama salah satu Pamong Desa," tambah DN.
Di tempat berbeda di Desa Kemanggungan, SR menjelaskan, bahwa terkait pengurusan sertifikat tanah program PTSL, dirinya pernah diminta biaya sebesar 950 ribu untuk satu rumah oleh ketuanya.
Lebih lanjut SR mengatakan, karena tarif yang diminta sangat besar ia pun kebingungan untuk membayarnya. “Saya bingung jika harus bayar dengan tarif sebesar itu, makanya hingga saat ini saya masih usahain uangnya, sertifikatnya katanya sudah jadi tapi belum saya ambil, mau ngambil tidak ada uang, ini saja untuk beli sayur hutang warung," jelas SR.
Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat WatsApp, Ketua Panitia PTSL Desa Kemangunggan, Makhrus mengatakan, bahwa biaya tersebut sudah dimusyawarahkan dengan masyarakat, dan dikoordinasikan dengan Camat, Kepolisian, Koramil hingga BPN.
Namun jawaban Ketua PTSL tersebut bertolak belakang dengan pernyataan warga, bahwa dalam  pelaksanaan PTSL 2019 di Desa Kemanggungan hanya diumumkan lewat pengajian oleh Kepala Desa serta biayanya dan anehnya lagi pembahasan anggaran sebesar itu dari keterangan Ketua Panitia dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil dan pihak BPN.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tegal, Teguh Fitrianto juga berkomentar, bahwa biaya tersebut sangat memberatkan warga.
"Program PTSL yang seharusnya mempermudah masyarakat untuk melakukan pengurusan sertifikat malah ini memberatkan, padahal program ini langsung dari Bapak Presiden, terkait kasus ini kita dari JPKP akan melakukan koordinasi ke beberapa pihak, seperti Polsek, Koramil dan BPN, apakah benar yang dikatakan Ketua Panitianya, saat pembahasan anggaran mengetahui dan anehnya ada berita acaranya, berarti kalau memang benar ini ada dugaan kongkalikong pungli berjamaah," tegas Teguh.
Setelah mendapatkan laporan, wartaekspres akan melakukan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkait besarnya biaya PTSL tersebut, apakah ada unsur pungli dan pidananya. (Kontr/Dwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....