Rabu, 25 Maret 2020

Abubakar dan Devi Pelaku Penempatan PMI Suhaeni Non Prosedural (Ilegal)


JAKARTA - wartaekspres - Suhaeni, pekerja migran Indonesia berasal dari Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta direkrut sponsor Bewok (Tiar) yang dikenalnya di medsos FB. “Kemudian Bewok (Tiar) langsung datang ke rumah saya mengiming-imingkan gaji besar, kerjaan ringan, bonus sesuai gaji dan menjanjikan akan bertanggung jawab atas segala kendala yang korban alami di negara penempatan,” ujar Suhaeni.
Lebih lanjut diceritakan, bahwa kemudian saya dibawa ke tempat Devi/Abubakar, langsung dicek medical selama 1 hari, tiga hari kemudian dibuatkan paspor di Imigrasi Kelas II Depok, Jawa Barat, lima hari kemudian sidik jari visa langsung diberangkatkan ke daerah Najran, Arab Saudi, Negara Timur Tengah melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Korban pertama kali ditempatkan di Najran dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan sudah 4 kali gonta ganti majikan yang saat ini mengalami pembengkakan jari jempolnya dan kekuning-kuningan, lalu dibawa ke rumah sakit dan dioperasi rawat inap selama lima hari, bukannya sembuh malah jari jempol korban tidak bisa ditekuk.
Suhaeni mengatakan, bahwa meski saya mengalami sakit pihak Devi/Abubakar tidak memberikan waktu untuk istirahat dalam pemulihan operasi jari jempol saya, bahkan saya dijual dari majikan pertama ke majikan sarikah, kemudian dijual lagi ke majikan sekarang di Arab Saudi yang sampai saat ini sudah 6 bulan saya bekerja meski menahan rasa sakit.
“Janjinya gaji 1300 Riyal kenyataannya saya terima 1000 Riyal itupun tidak lancar. Saya sakit dan sudah tidak kuat untuk bekerja, saya ingin pulang ke Jakarta,” terang Sumaeni, Rabu (25/3/20).
Sementara Devi dan Abubakar, saat ditemui wartawan di kediamannya di Apartemen Depok,  alhasil, pelaku tidak dapat ditemui bahkan Satpam Apartemen Depok juga tidak mengenal pelaku.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon mengatakan, bahwa dirinya banyak menerima pengaduan korban pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan perorangan tanpa memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seperti pelaku Devi (WNI) dan Abubakar diduga Warga Negara Asing (WNA).
Pelaku sengaja memberangkatkan empat orang PMI non prosedural (ilegal) diantaranya, Suhaeni Jakarta Utara, Cacih Kurniasi, Wulan dan Entin asal Provinsi Jawa Barat. Meski pemerintah sudah mengeluarkan Moratorium, komplotan calo PMI ilegal tersebut tidak pernah takut dengan resiko keselamatan ke empat korban yang sudah berada di Negara Arab Saudi.
Joel Barus Simbolon menambahkan, bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana yang bertentangan keras dengan Permen RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Larangan/Pencegahan dan juga Penempatan TKI/PMI ke Negara Timur Tengah. Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
“Perdagangan orang adalah kejahatan keji lintas negara dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Polisi harus menangkap komplotan pelaku yang akan kami laporkan di Bareskrim Mabes Polri,” tegas Joel Barus Simbolon.
Dikatakan, Joel Barus Simbolon, bahwa siapapun yang terlibat memberangkatkan PMI non prosedural (ilegal) harus berhadapan denagn hukum. “Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus perdagangan manusia yang dilakukan Devi dan Abubakar secara masif dan terorganisir. Kasus ini terjadi sudah rahasia umum adanya keterlibatan beberapa oknum instansi terkait (lingkaran setan),” tegasnya mengakhiri. (Wandri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....