JAKARTA - wartaekspres - Suhaeni, pekerja migran
Indonesia berasal dari Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta direkrut sponsor
Bewok (Tiar) yang dikenalnya di medsos FB. “Kemudian Bewok (Tiar) langsung
datang ke rumah saya mengiming-imingkan gaji besar, kerjaan ringan, bonus
sesuai gaji dan menjanjikan akan bertanggung jawab atas segala kendala yang
korban alami di negara penempatan,” ujar Suhaeni.
Lebih lanjut
diceritakan, bahwa kemudian saya dibawa ke tempat Devi/Abubakar, langsung dicek
medical selama 1 hari, tiga hari kemudian dibuatkan paspor di Imigrasi Kelas II
Depok, Jawa Barat, lima hari kemudian sidik jari visa langsung diberangkatkan
ke daerah Najran, Arab Saudi, Negara Timur Tengah melalui Bandara Soekarno
Hatta, Cengkareng.
Korban pertama kali
ditempatkan di Najran dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)
dan sudah 4 kali gonta ganti majikan yang saat ini mengalami pembengkakan jari
jempolnya dan kekuning-kuningan, lalu dibawa ke rumah sakit dan dioperasi rawat
inap selama lima hari, bukannya sembuh malah jari jempol korban tidak bisa
ditekuk.
Suhaeni mengatakan,
bahwa meski saya mengalami sakit pihak Devi/Abubakar tidak memberikan waktu
untuk istirahat dalam pemulihan operasi jari jempol saya, bahkan saya dijual
dari majikan pertama ke majikan sarikah, kemudian dijual lagi ke majikan
sekarang di Arab Saudi yang sampai saat ini sudah 6 bulan saya bekerja meski
menahan rasa sakit.
“Janjinya gaji 1300
Riyal kenyataannya saya terima 1000 Riyal itupun tidak lancar. Saya sakit dan
sudah tidak kuat untuk bekerja, saya ingin pulang ke Jakarta,” terang Sumaeni, Rabu
(25/3/20).
Sementara Devi dan
Abubakar, saat ditemui wartawan di kediamannya di Apartemen Depok, alhasil, pelaku tidak dapat ditemui bahkan Satpam
Apartemen Depok juga tidak mengenal pelaku.
Menanggapi hal itu, Ketua
Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon mengatakan,
bahwa dirinya banyak menerima pengaduan korban pekerja migran Indonesia yang
diberangkatkan perorangan tanpa memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI) seperti pelaku Devi (WNI) dan Abubakar diduga Warga Negara
Asing (WNA).
Pelaku sengaja
memberangkatkan empat orang PMI non prosedural (ilegal) diantaranya, Suhaeni
Jakarta Utara, Cacih Kurniasi, Wulan dan Entin asal Provinsi Jawa Barat. Meski
pemerintah sudah mengeluarkan Moratorium, komplotan calo PMI ilegal tersebut
tidak pernah takut dengan resiko keselamatan ke empat korban yang sudah berada
di Negara Arab Saudi.
Joel Barus Simbolon menambahkan,
bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana yang bertentangan keras dengan
Permen RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Larangan/Pencegahan dan juga Penempatan
TKI/PMI ke Negara Timur Tengah. Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2017 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
“Perdagangan orang
adalah kejahatan keji lintas negara dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia
(HAM). Polisi harus menangkap komplotan pelaku yang akan kami laporkan di
Bareskrim Mabes Polri,” tegas Joel Barus Simbolon.
Dikatakan, Joel Barus
Simbolon, bahwa siapapun yang terlibat memberangkatkan PMI non prosedural (ilegal)
harus berhadapan denagn hukum. “Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus
perdagangan manusia yang dilakukan Devi dan Abubakar secara masif dan
terorganisir. Kasus ini terjadi sudah rahasia umum adanya keterlibatan beberapa
oknum instansi terkait (lingkaran setan),” tegasnya mengakhiri. (Wandri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar