JAKARTA - wartaekspres - Nasib malang Pekerja
Migran Indonesia (PMI), Lestari, asal Kp. Pasir Nangka Rt. 002-Rw. 013, Desa
Celak, Kec. Gununghalu, Kab. Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat yang direkrut Nurhasana
sponsor PT. Tritama.
Lestari menceritakan,
bahwa sponsor Rendi yang medical dan buatkan paspor saya di Imigrasi Cirebon,
kemudian saya diterbangkan ke Surabaya di Surabaya saya ditampung dua minggu
lalu diterbangkan melalui Bandara Surabaya ke negara tujuan Saudi Arabia. “Sudah
dua bulan saya berada di Saudi dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga
(PLRT),” ujarnya.
Lebih lanjut Lestari mengatakan,
bahwa dirinya bekerja sudah dua bulan, namun di bulan Februari sakit parah
dirawat di rumah sakit dan sekarang sudah agak mendingan. “Meski saya dalam
pemulihan tetap harus kerja majikan saya tidak mau memberikan waktu untuk
istirahat. Apa yang saya alami sudah saya sampaikan kepada sponsor dan kepada Pak
Hamad Direktur PT. Tritama, namun tidak ada tanggapan,” terangnya.
“Sebenarnya di saat sakit
saya mau laporkan masalah ini kepada agen Sarikah Smasco Bapak Ismail, namun
saya takut karena setiap TKW yang melapor, menolak dipekerjakan meski keadaan
sakit pun maka akan dihukum dengan cara dikurung di kamar, tidak dikasih makan
dan Hp dirampas, bahkan sering dimaki-maki, disiksa. Banyak di sini yang
menderita dan diperlakukan seperti binatang,“ ungkap Lestari.
“Pak pulangkan saya,
saya sudah tidak kuat bekerja di sini, hanya bapak yang dapat membantu saya,
saya bisa pulangkan pak?,“ harap Lestari dengan memelas.
Atas peristiwa
tersebut, Rinaldi, SH, MH selaku Ketua Biro Hukum Lembaga Merah Putih Indonesia
(LMPN), mengatakan, bahwa Hamad selaku Direktur PT. Tritama telah melakukan
penempatan tenaga kerja non prosedural (ilegal) kepada Lestari.
“Itu bertentangan dengan
keputusan Moratorium Pemerintah sesuai Permen Kemenaker Nomor 260 Tahun 2015
Tentang Larang/Pencegahan khususnya ke negara Timur Tengah. Namun saudara Hamad
selaku Direktur PT. Tritama tidak pernah mengindahkan larangan dan keputusan pemerintah
tersebut,” ungkap Rinaldi SH, MH.
Kemudian lanjut
Rinaldi, SH, MH, akibat ekonomi yang serba kekurangan, keterbelakangan
pendidikan maka korban rentan terjerat sponsor Nurhasana yang
mengiming-imingkan gaji besar, uang fit besar, kemudian mengutangkan korban dengan
cara memberi DP uang fit (2 juta dari yang dijanjikan) dan selalu mengatakan
proses penempatan resmi.
“Ketiga pelaku
masing-masing mempunyai tugas. Sponsor Nurhasana merekrut korban, sponsor dalam
Rendi tugasnya melakukan proses medical dan paspor, Hamad Direktur PT. Tritama
pendanaan. Nah, kasus ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang
sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 dan kejahatan ini sangat bertentangan dengan
undang-undang Hak Asasi Manusia,” tegas Rinaldi.
Rinaldi, SH, MH, menyatakan,
bahwa seharusnya Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengacu
dan taat atas Kepmen Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di luar negeri.
“Artinya, korban
Lestari yang diproses Hamad selaku Direktur PT. Tritama pelaku penempatan non prosedural
(ilegal) yang tidak terdaftar dan
tercatat di Dinas Ketenaga Kerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Bandung
Barat, dan juga tidak mempunyai perjanjian kontrak (PK) di negara penempatan
yang mengancam keselamatan korban karena tidak memiliki perjanjian kerja juga asuransinya,”
terang Rinaldi.
Praktek-praktek
penempatan PMI ilegal atau non prosedural yang dilakukan Hamad selaku Direktur
PT. Tritama akan dilaporkan kepada instansi Kemenaker dan meminta rekomendasi
Kementerian kelanjutan laporan kepada pihak penegak hukum Mabes Polri
(Bareskrim) terkait tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 tahun
2017.
“Perdagangan manusia
adalah kejahatan keji, kejahatan biadab yang sangat bertentangan dengan Hak
Asasi Manusia. Siapapun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tutup
Ketua Biro Hukum LSM-LMPN Rinaldi, SH, MH. (Wandri)
BalasHapusJACKPOT ynag besar hanya di AJOQQ :D
WA : +855969190856