Selasa, 31 Maret 2020

Hamad, Direktur PT. Tritama Lakukan Penempatan Tenaga Kerja Non Prosedural (Ilegal)


JAKARTA - wartaekspres - Nasib malang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Lestari, asal Kp. Pasir Nangka Rt. 002-Rw. 013, Desa Celak, Kec. Gununghalu, Kab. Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat yang direkrut Nurhasana sponsor PT. Tritama.
Lestari menceritakan, bahwa sponsor Rendi yang medical dan buatkan paspor saya di Imigrasi Cirebon, kemudian saya diterbangkan ke Surabaya di Surabaya saya ditampung dua minggu lalu diterbangkan melalui Bandara Surabaya ke negara tujuan Saudi Arabia. “Sudah dua bulan saya berada di Saudi dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT),” ujarnya.
Lebih lanjut Lestari mengatakan, bahwa dirinya bekerja sudah dua bulan, namun di bulan Februari sakit parah dirawat di rumah sakit dan sekarang sudah agak mendingan. “Meski saya dalam pemulihan tetap harus kerja majikan saya tidak mau memberikan waktu untuk istirahat. Apa yang saya alami sudah saya sampaikan kepada sponsor dan kepada Pak Hamad Direktur PT. Tritama, namun tidak ada tanggapan,” terangnya.
“Sebenarnya di saat sakit saya mau laporkan masalah ini kepada agen Sarikah Smasco Bapak Ismail, namun saya takut karena setiap TKW yang melapor, menolak dipekerjakan meski keadaan sakit pun maka akan dihukum dengan cara dikurung di kamar, tidak dikasih makan dan Hp dirampas, bahkan sering dimaki-maki, disiksa. Banyak di sini yang menderita dan diperlakukan seperti binatang,“ ungkap Lestari.
“Pak pulangkan saya, saya sudah tidak kuat bekerja di sini, hanya bapak yang dapat membantu saya, saya bisa pulangkan pak?,“ harap Lestari dengan memelas.
Atas peristiwa tersebut, Rinaldi, SH, MH selaku Ketua Biro Hukum Lembaga Merah Putih Indonesia (LMPN), mengatakan, bahwa Hamad selaku Direktur PT. Tritama telah melakukan penempatan tenaga kerja non prosedural (ilegal) kepada Lestari.
“Itu bertentangan dengan keputusan Moratorium Pemerintah sesuai Permen Kemenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Larang/Pencegahan khususnya ke negara Timur Tengah. Namun saudara Hamad selaku Direktur PT. Tritama tidak pernah mengindahkan larangan dan keputusan pemerintah tersebut,” ungkap Rinaldi SH, MH.
Kemudian lanjut Rinaldi, SH, MH, akibat ekonomi yang serba kekurangan, keterbelakangan pendidikan maka korban rentan terjerat sponsor Nurhasana yang mengiming-imingkan gaji besar, uang fit besar, kemudian mengutangkan korban dengan cara memberi DP uang fit (2 juta dari yang dijanjikan) dan selalu mengatakan proses penempatan resmi.
“Ketiga pelaku masing-masing mempunyai tugas. Sponsor Nurhasana merekrut korban, sponsor dalam Rendi tugasnya melakukan proses medical dan paspor, Hamad Direktur PT. Tritama pendanaan. Nah, kasus ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 dan kejahatan ini sangat bertentangan dengan undang-undang Hak Asasi Manusia,” tegas Rinaldi.
Rinaldi, SH, MH, menyatakan, bahwa seharusnya Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengacu dan taat atas Kepmen Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
“Artinya, korban Lestari yang diproses Hamad selaku Direktur PT. Tritama pelaku penempatan non prosedural (ilegal) yang  tidak terdaftar dan tercatat di Dinas Ketenaga Kerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Bandung Barat, dan juga tidak mempunyai perjanjian kontrak (PK) di negara penempatan yang mengancam keselamatan korban karena tidak memiliki perjanjian kerja juga asuransinya,” terang Rinaldi.
Praktek-praktek penempatan PMI ilegal atau non prosedural yang dilakukan Hamad selaku Direktur PT. Tritama akan dilaporkan kepada instansi Kemenaker dan meminta rekomendasi Kementerian kelanjutan laporan kepada pihak penegak hukum Mabes Polri (Bareskrim) terkait tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017.
“Perdagangan manusia adalah kejahatan keji, kejahatan biadab yang sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Siapapun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tutup Ketua Biro Hukum LSM-LMPN Rinaldi, SH, MH. (Wandri)

1 komentar:

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....