Rabu, 01 April 2020

Titin Wartini dan Tati Nurhayati Korban Penempatan Non-Prosedural (Ilegal) PT. Anugrah Sumber Rejeki


JAKARTA - wartaekspres - Nasib malang menimpa dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), atas nama Titin Wartini Wadi asal Kab. Karawang yang direkkrut sponsor Hj. Suhena kemudian diproses medical paspor di Imigrasi Tasikmalaya. Dan Tati Nurhayati berasal dari Kp. Ciwangun Rt. 003, Rw 002, Desa Sukahaji, Kec. Cipeundeu, Kab. Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat yang direkrut sponsor PT. Anugrah Sumber Rejeki diproses medical dan paspor di Imigrasi Sukabumi kemudian dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di negara Saudi Arabia.
Titin mengatakan, bahwa saat ini dirinya sudah kembali ke Kantor Yanbu. “Badan saya lemas bangat tidak ada tenaga, dan saya sudah tidak mau bekerja di majikan manapun, karena saya cape di bolak balik terus ke kantor. Meski saya sakit tetap harus kerja,“ ujarnya dengan nada sedih.
Kemudian Tati Nurhayati mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya sering menerima kekerasaan, perbuatan kasar dan makian secara psikis, sering tidak dikasih makan dan dikurung majikan.
“Permasalahan ini sudah saya laporkan kepda sponsor dan pihak PT. Anugrah Sumber Rejeki namun tidak ditanggapi dan saya takut mendesak pihak agen, karena setiap TKW yang melapor, dan menolak dipekerjakan meski keadaan sakit pun akan dihukum, dengan cara dikurung dalam kamar, tidak dikasih makan, dan Hp dirampas, bahkan sering dimaki-maki, dan disiksa. Banyak di sini yang menderita dan diperlakukan seperti binatang,“ ungkapnya.
“Pak pulangkan saya, saya sudah tidak kuat bekerja di sini, hanya bapak yang dapat membantu saya. Saya bisa pulangkan pak?,“ harap kedua korban dengan nada memelas.
Dalam kasus ini, ternyata Zaid, selaku Diektur PT. Anugrah Sumber Rejeki telah jelas melakukan penempatan kedua tenaga kerja non prosedural (ilegal) yang bertentangan terhadap keputusan Moratorium pemerintah, sesuai Permen Kemenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Larangan/Pencegahan khususnya ke negara Timur Tengah.
“Namun saudara Zaid selaku Direktur PT. Anugrah Sumber Rejeki tidak mengindahkan larangan dan keputusan pemerintah tersebut. Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kekerasan psikis seperti, ketakutan, hilangnya percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau mengalami psikis berat,” ungkap Rinaldi, SH, MH, selaku Ketua Biro Hukum Lembaga Merah Putih Indonesia (LMPN).
Lebih lanjut Rinaldi, SH, MH, mengatakan, bahwa karena kemiskinan, pendidikan yang rendah dan gaya hidup yang konsumtif serta disebabkan oleh ketidaktahuan keluarga dan suami korban tentang apa dan bagaimana tindak pidana perdagangan orang itu (labil), maka dengan gampangnya Hj. Suhena menjerat korban dengan cara mengiming-imingkan gaji besar, uang fit besar kemudian mengutangkan korban dengan cara memberi DP uang fit (2 juta dari yang uang yang dijanjikan sebelumnya) serta mengatakan proses penempatan resmi.
Menurut Rinaldi, bahwa masing-masing pelaku mempunyai tugas. Sponsor Hj. Suhena merekrut korban, sponsor dalam tugasnya melakukan proses medical dan paspor. Sementara saudara Zaid Direktur PT. Anugrah Sumber Rejeki pendanaan. “Nah, kasus ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017, dan kejahatan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Rinaldi, SH, MH, menegaskan, bahwa seharusnya Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengacu dan taat atas Kepmen Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
“Artinya, kedua korban yakni Titin Wartini dan Tati Nurhayati yang diproses Direktur PT. Anugrah Sumber Rejeki saudara Zaid, melakukan penempatan non prosedural (ilegal) yang tidak terdaftar dan tercatat di Dinas Ketenagakerja dan Transmigrasi Kab. Bandung Barat dan Kab. Karawang (Disnakertrans) dan juga tidak mempunyai perjanjian kontrak (PK) di negara penempatan, akibatnya bisa mengancam keselamatan kedua korban karena tidak memiliki perjanjian kerja juga asuransinya,” tegas Rinaldi.
Dinyatakan Rinaldi, bahwa praktek-praktek penempatan kedua PMI non prosedural (ilegal) yang dilakukan Zaid selaku Direktur PT. ASR akan segera dilaporkan kepada instansi Kemenaker dan meminta rekomendasi Kementerian untuk melanjutkan laporan kepada pihak penegak hukum Mabes Polri (Bareskrim) terkait tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017. “Perdagangan manusia adalah kejahatan keji, kejahatan biadab yang sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Siapapun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tutup Ketua Biro Hukum LSM - LMPN Rinaldi, SH, MH. (Wandri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....