NIAS BARAT - wartaekspres - Ketua BPD Desa
Sitolubanua, Fadoro S. Gulo pimpin musyawarah penetapan nana-nama penerima
Bantuan Langsung Tunai (BLT), bertempat di Dangagari, Kantor Desa, Minggu
(26/04/20).
Dalam kata pengantar
disampaikan oleh Kepala Desa Sitolubanua, Fadoro Fatiziduhu Gulo, S.Pd menyatakan, bahwa 35% dari Dana Desa
digunakan dalam bantuan langsung tunai untuk membantu perekonomian masyarakat Desa Sitolubanua
Fadoro.
Lebih lanjut
disampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan yang berjak nerima BLT adalah
masyarakat Desa Sitolubanua Fadoro yang tidak menerima PKH, Raskim, Aparat
Desa, BPD, PNS dan Pensiunan.
Ketua BPD mengatakan,
bahwa kegiatan mengatakasi Covid-9 di Desa Sitolubanua Fadoro harus disiapkan
dengan serius, begitu juga dengan bantuan langsung tunai ini, harus masyarakat
benar-benar menerimanya. (Aperius Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar