Kepala Cabang Dealer Yamaha malaka Abadi Natuna, Ferli Handoko |
NATUNA - wartaekspres - Arahan Presiden Jokowi terkait
antisipasi akan dampak Covid 19 terhadap pelemahan perekonomian salah satunya
adalah pemberian relaksasi kredit perbankan untuk pelaku usaha micro dan kecil (UMKM).
Diwacanakan bentuk
dari relaksasi kredit tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu
tahun ke depan. Dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyepakati akan
memberi relaksasi kredit di bawah Rp. 10 milliar yang akan diberikan penundaan
cicilan dan penurunan bunga selama satu tahun.
Di Natuna, imbas dari
arahan Presiden Jokowi dan OJK tersebut belum begitu berpengaruh, karena
seperti diketahui untuk aktivitas perekonomian di Kabupaten Natuna masih terpantau
normal.
Dijumpai di ruang
kerjanya, Kepala Cabang KCP Bank Mandiri Natuna, Jimri menjelaskan, bahwa untuk
Bank Mandiri menyikapi arahan Presiden dan OJK tersebut sampai saat ini kita
belum mendapatkan instruksi resmi dari pusat. Jadi untuk pembayaran kredit bagi
nasabah kami masih kita berlakuksn seperti biasanya.
"Kita akan
mendukung penuh kebijakan pemerintah apabila itu dirasa menjadi opsi terbaik
untuk saat ini, namun untuk di Natuna sampai saat ini kita belum mendapatkan
instruksi dari pusat," ujar Jimri.
Hal senada juga dijelaskan
oleh Kepala Cabang Dealer Yamaha Malaka Abadi, Ferli Handoko saat dijumpai di ruang
kerjanya. "Kalo untuk kami tidak banyak berpengaruh karena kami
bekerjasama dengan beberapa bank dan finance, jadi pihak leasing lah yang
menghandle proses perkreditan dan cicilan. Hanya informasinya sampai saat ini
arahan tersebut belum diaplikasikan dikarenakan masing-masing bank dan perusahaan
finance belum memperoleh instruksi resmi dari pimpinan pusat, sehingga masih
mengeluarkan edaran bahwa pembayaran angsuran bulanan untuk kredit motor dan
sebagainya tetap seperti sediakala," terang Ferli.
Sementara itu
pimpinan Gratama Finance Natuna, Erwin Pakpahan menuturkan, bahwa pihaknya
memang sudah mendengar arahan tersebut dan kemarin sudah dilakukan rapat
melalui video call dengan pimpinan dan beberapa cabang yang ada di Provinsi Kepri
ini.
“Hasilnya adalah,
untuk saat ini khusus di Natuna belum bisa kita berlakukan, mengingat daerah
kira belum begitu berdampak terhadap penyebaran Covid 19. Lalu jika nanti ke depanya
memang diharuskan menerapkan arahan tersebut, yang menjadi prioritas kita
adalah untuk Ojek Online, Nelayan dan Petani, sedang untuk PNS, honorer ataupun
yang memiliki pekerjaan tetap, kita tidak berlakukan,” terangnya.
Seperti diketahui, baru-baru
ini Presiden Joko Widodo mewacanakan untuk melakukan penangguhan cicilan
pinjaman bagi pelaku UMKN, sebagai bentuk mengantisipasi dampak Covid 19
terhadap anjloknya perekonomian yang ada di Indonesia. (S. Utomo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar