Sabtu, 28 Maret 2020

Natuna Belum Berlakukan Penangguhan Cicilan Pinjaman

Kepala Cabang Dealer Yamaha malaka Abadi Natuna, Ferli Handoko

NATUNA - wartaekspres - Arahan Presiden Jokowi terkait antisipasi akan dampak Covid 19 terhadap pelemahan perekonomian salah satunya adalah pemberian relaksasi kredit perbankan untuk pelaku usaha micro dan kecil (UMKM).
Diwacanakan bentuk dari relaksasi kredit tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyepakati akan memberi relaksasi kredit di bawah Rp. 10 milliar yang akan diberikan penundaan cicilan dan penurunan bunga selama satu tahun.
Di Natuna, imbas dari arahan Presiden Jokowi dan OJK tersebut belum begitu berpengaruh, karena seperti diketahui untuk aktivitas perekonomian di Kabupaten Natuna masih terpantau normal.
Dijumpai di ruang kerjanya, Kepala Cabang KCP Bank Mandiri Natuna, Jimri menjelaskan, bahwa untuk Bank Mandiri menyikapi arahan Presiden dan OJK tersebut sampai saat ini kita belum mendapatkan instruksi resmi dari pusat. Jadi untuk pembayaran kredit bagi nasabah kami masih kita berlakuksn seperti biasanya.
"Kita akan mendukung penuh kebijakan pemerintah apabila itu dirasa menjadi opsi terbaik untuk saat ini, namun untuk di Natuna sampai saat ini kita belum mendapatkan instruksi dari pusat," ujar Jimri.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kepala Cabang Dealer Yamaha Malaka Abadi, Ferli Handoko saat dijumpai di ruang kerjanya. "Kalo untuk kami tidak banyak berpengaruh karena kami bekerjasama dengan beberapa bank dan finance, jadi pihak leasing lah yang menghandle proses perkreditan dan cicilan. Hanya informasinya sampai saat ini arahan tersebut belum diaplikasikan dikarenakan masing-masing bank dan perusahaan finance belum memperoleh instruksi resmi dari pimpinan pusat, sehingga masih mengeluarkan edaran bahwa pembayaran angsuran bulanan untuk kredit motor dan sebagainya tetap seperti sediakala," terang Ferli.
Sementara itu pimpinan Gratama Finance Natuna, Erwin Pakpahan menuturkan, bahwa pihaknya memang sudah mendengar arahan tersebut dan kemarin sudah dilakukan rapat melalui video call dengan pimpinan dan beberapa cabang yang ada di Provinsi Kepri ini.
“Hasilnya adalah, untuk saat ini khusus di Natuna belum bisa kita berlakukan, mengingat daerah kira belum begitu berdampak terhadap penyebaran Covid 19. Lalu jika nanti ke depanya memang diharuskan menerapkan arahan tersebut, yang menjadi prioritas kita adalah untuk Ojek Online, Nelayan dan Petani, sedang untuk PNS, honorer ataupun yang memiliki pekerjaan tetap, kita tidak berlakukan,” terangnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Presiden Joko Widodo mewacanakan untuk melakukan penangguhan cicilan pinjaman bagi pelaku UMKN, sebagai bentuk mengantisipasi dampak Covid 19 terhadap anjloknya perekonomian yang ada di Indonesia. (S. Utomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....