MATARAM - wartaekspres - Penyidik Balai
Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan 2 kasus perdagangan kayu Sonokeling
hasil illegal loging masing-masing atas nama tersangka TF dan Id. Pemberkasan
kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Aspidum
Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (19/03/2020).
Kronologis kejadian
atas dugaan tindak pidana kehutanan, tersangka TF melakukan pengumpulan dan
membeli kayu sonokeling di kawasan hutan negara Toppo Rompu (RTK 65) wilayah
Desa Adu, Kec. Hu'u, Kab. Dompu. Sedangkan tersangka Id telah melakukan tindak
pidana kehutanan dengan mengumpulkan dan menguasai kayu sonokeling yang
diamankan oleh petugas KPH Dinas Kehutanan Provinsi NTB di Jl. Lintas Sumbawa,
Desa Mangge Nae, Kec. Dompu, Kab. Dompu, tepatnya di sebelah palang pintu
perbatasan Dompu dan Bima.
Atas kasus tersebut, Penyidik
Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah menetapkan kedua tersangka melanggar
tindak pidana kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf "b" jo Pasal 12 huruf
"e" dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf "a" jo Pasal
16, UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan, dengan kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.
1 miliar.
Kepala Balai Gakkum
KLHK Wilayah Jabalnusra saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa tindak kejahatan illegal
loging semakin meningkat dan luas serta semakin kompleks, menyebabkan perusakan
terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan
lindung ataupun hutan konservasi.
Lebih lanjut Nur
mengatakan, bahwa perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana
kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisir serta melibatkan banyak
pihak. Sehingga kerusakannya sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan
bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. “Oleh karena itu penanganan
perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa,” tegasnya. (Red/Litbang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar