Kamis, 19 Maret 2020

Dua Cukong Perdagangan Kayu Sonokeling P21


MATARAM - wartaekspres - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra)  telah merampungkan 2 kasus perdagangan kayu Sonokeling hasil illegal loging masing-masing atas nama tersangka TF dan Id. Pemberkasan kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Aspidum Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (19/03/2020).
Kronologis kejadian atas dugaan tindak pidana kehutanan, tersangka TF melakukan pengumpulan dan membeli kayu sonokeling di kawasan hutan negara Toppo Rompu (RTK 65) wilayah Desa Adu, Kec. Hu'u, Kab. Dompu. Sedangkan tersangka Id telah melakukan tindak pidana kehutanan dengan mengumpulkan dan menguasai kayu sonokeling yang diamankan oleh petugas KPH Dinas Kehutanan Provinsi NTB di Jl. Lintas Sumbawa, Desa Mangge Nae, Kec. Dompu, Kab. Dompu, tepatnya di sebelah palang pintu perbatasan Dompu dan Bima.
Atas kasus tersebut, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah menetapkan kedua tersangka melanggar tindak pidana kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf "b" jo Pasal  12 huruf  "e" dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf "a" jo Pasal 16, UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa tindak kejahatan illegal loging semakin meningkat dan luas serta semakin kompleks, menyebabkan perusakan terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi.
Lebih lanjut Nur mengatakan, bahwa perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisir serta melibatkan banyak pihak. Sehingga kerusakannya sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. “Oleh karena itu penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa,” tegasnya. (Red/Litbang)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....