SAMBAS - wartaekspres - Seusai melaksanakan
pertemuan melalui video conference dengan Kepala Sub Direktorat Jaringan
Kolonel Bakamla Ir. Suhardi, MT, Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan
Keselamatan Laut (SPKKL) Sambas Mayor Bakamla Arief Purwantono, SE,
mengintruksikan kepada seluruh personel SPKKL Sambas melakukan upaya pencegahan
masuknya penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19 di lingkungan Kantor SPKKL
Sambas, Jl. Penjajap Barat, Sambat, Kalimantan Barat, Kamis (19/3/2020).
Hal ini juga dilakukan sebagai respon terhadap himbauan Kepala Bakamla RI
Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos, MM, yang menekankan kepada seluruh jajarannya
yang tersebar di seluruh Indonesia, agar tetap waspada dalam penyebaran Covid-19.
Upaya pencegahan harus dilakukan agar personel Bakamla RI/IDNCG tetap dalam
kondisi prima, terlebih dalam membantu upaya pemerintah dalam meminmalisir
penyebarannya.
Sebagai upaya preventif, SPKKL Sambas mewajibkan setiap personil ataupun
tamu melakukan cuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menyemprotkan cairan
anti septik pada seluruh bagian gedung dan halaman kantor. Selain itu,
perawatan berkala terhadap semua peralatan yang ada pada SPKKL Sambas juga
terus dilakukan. Pelaksanaan kegiatan ini akan rutin dilaksananakan terkait
upaya mencegah merebaknya Covid-19.
Menguatkan hal tersebut, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)
Sutarmidji menetapkan status Siaga Covid-19 di Provinsi Kalbar. Keputusan ini
diambil setelah dikeluarkannya surat edaran tentang kejadian luar biasa (KLB)
terkait Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Kalbar.
Dalam surat bernomor 440/0863/KESRA-B itu disampaikan tiga poin penting,
pertama berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/Kota di Kalbar sampai 17 Maret
2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan (ODP), dan 15 pasien dalam pengawasan
(PDP) yang terdapat di Kota Pontianak sebanyak empat orang, Kabupaten
Mempawah sebanyak dua orang, Kabupaten Kayong Utara sebanyak satu orang,
Kabupaten Ketapang sebanyak satu orang, Kabupaten Sambas sebanyak dua orang,
Kabupaten Bengkayang sebanyak empat orang, dan Kabupaten Landak sebanyak satu
orang.
Poin ke dua, untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban
terinfeksi Covid-19 di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu masing-masing
bupati/walikota dapat menetapkan status KLB/Tanggap Darurat dengan mengikuti
ketentuan yang berlaku. (Bakamla
RI/Indonesian Coast Guard)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar