Yayah Susanti |
JAKARTA - wartaekspres - Thamrin selaku Ketua
LSM LP-KPK mengatakan, bahwa Yayah Susanti
asal Kab. Sukabumi yang ditempatkan non prosedural (ilegal) oleh Direktur PT.
Amani Tama yang sudah bekerja 1 tahun 2 bulan di negara Timur Tengah, Riyad/Sarikah
Smasco saat ini mengalami inveksi bekas jaitan operasi caesar namun masih
dipaksakan untuk bekerja.
Ironisnya, pihak
perusahaan tidak peduli walau Yayah mengalami inveksi berat yang saat ini
dirasakn korban di negara Timur Tengah (Riyad/Sarikah Samsco) tetap dipaksakan
kerja. Jika korban PMI Yayah tidak mengikuti perintah Semasco, maka dia akan dikurung,
tidak dikasih makan dan biaya perobatannya ditanggung sendiri oleh korban.
Praktek-praktek
penempatan non prosedural (ilegal) yang dilakukan Direktur PT. Amani Tama
adalah kejahatan nomor tiga terberat setelah teroris dan perdagangan narkoba. Nah,
lanjut Thamrin, human trafficking, eksploitasi perempuan tidak bisa dibiarkan.
“Kami akan segera laporkan
kepada Kemenaker, Mabes Polri untuk menindak tegas Ziat selaku Direktur PT.
Amani Tama yang sudah melakukan penempatan PMI Yayah secara ilegal ke negara Timur
Tengah yang tidak terdaftar dan tidak tercatat di Dinas Ketenagakerjaan
Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten setempat dan juga tidak mempunyai
perjanjian kerja (PK) di negara penempatan juga asuransi,” terang Tamrin.
“Perbuatan saudara
Ziat selaku Direktur PT. Amani Tama telah bertentangan dengan Kepmen RI. No.
260 Tahun 2015 tentang Laranagan/Pencegahan dan juga Penempatan TKI/PMI ke negara
Timur Tengah (Moratorium), Undang-Undang R.I Nomor 21 Tahun 2017 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Hak Asasi
Manusia (HAM),” tegas Tamrin. (Wandri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar