Barang bukti kayu olahan dalam perkara mengangkut kayu tanpa disertai dokumen sahnya hasil hutan |
FF, tersangka dalam perkara mengangkut |
SIDOARJO - wartaekspres - Tim
Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), tanggal 19 Maret 2020 menangkap dua
pelaku illegal logging di Desa Jenggawa, Jember, dan menyita barang bukti yaitu
satu truk berisi 364 batang kayu olahan jenis kluncing, rau dan bayur.
Tersangka FF dan M ditahan di Polresta Sidoarjo dan barang bukti diamankan di
Kantor Balai Gakkum Jabalnusra di Sidoarjo, Sabtu (21/03/2020).
“Kami
akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal.
Dua pelaku lapangan menjadi pintu masuk menjerat pemodal,” kata Muhammad Nur,
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, 21 Maret 2020, di Sidoarjo.
Sementara PPNS
Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk
mengungkap keterlibatan pihak lain yang menjadi jaringan peredaran kayu ilegal.
FF, tersangka dalam perkara mengangkut kayu |
“Kami
sudah mengantongi nama-nama para cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Jember,
Jawa Timur. Kami akan bekerja terus mengungkap jaringan kayu ilegal hingga ke
akarnya,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen
Gakkum KLHK.
Para
pelaku akan dijerat melanggar Undang-Undang No.
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12
Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a,
dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
“Pelaku
penebangan ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah
merusak kawasan konservasi sebagai penyanggah kehidupan berbagai mahluk hidup
dan merugikan masyarakat. Harus ada eferk jera,
KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,”
kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, menegaskan.
Dikatakan,
bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan
data intelijen Tim Balai TNMB dan Balai Gakkum Jabalnusra. Bermodal informasi
itu, pukul 06.30 WIB, pada 19 Maret
2020, Tim Operasi Balai TNMB menangkap FF dan M di Desa Jenggawa, Jember. Tim
juga menyita barang bukti satu truk berisi 364 batang kayu olahan tanpa
dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).
Tim
kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada PPNS Balai Gakkum
Jabalnusra, pukul 14.30 WIB, 19 Maret 2020. PPNS Balai Gakkum Jabalnusra
menitipkan FF dan M di Polresta Sidoarjo. Barang bukti berupa kayu dan truk
untuk sementara diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra, di Sidoarjo. (Rls/Agus M)
BB kayu olahan dalam perkara mengangkut kayu tanpa disertai dokumen sahnya hasil hutan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar