JAKARTA - wartaekspres - Menurut Adies Kadir,
hanya dalam waktu empat bulan pertama jabatannya, Kapolri sudah membuat
sejumlah gebrakan dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, baik dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun penegakan hukum,
termasuk dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kita apresiasi
kinerja Pak Idham Azis. Ini seperti yang sudah kita prediksi dalam proses fit
and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) akhir Oktober lalu," ungkap
Adies Kadir, Kamis (5/4/2020).
Saat melakukan fit
and proper test terhadap Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan
Presiden Joko Widodo, Adies memang banyak memuji Idham.
Baik karena
prestasinya yang berhasil melumpuhkan gembong teroris Dr. Azhari dan Santoso,
pribadinya yang sederhana, maupun keluarganya yang harmonis. "Beliau
memiliki kemampuan dan kapabilitas sebagai Kapolri," kata Adies Kadir.
Politisi Partai
Golkar itu kemudian mencatat sejumlah gebrakan yang dilakukan Idham sejak
dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri awal November lalu.
"Selain berhasil
menjaga kamtibmas sehingga kondusif bagi pertumbuhan dunia usaha, juga
menganjurkan hidup sederhana untuk kalangan internal Polri, dan juga pencegahan
dan penindakan kasus-kasus korupsi," jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan
Jawa Timur I ini.
Catatan media, sejak
dilantik, Idham Azis langsung menunjukkan karakternya yang tegas. Gebrakan demi
gebrakan internal terus ia lakukan untuk melanjutkan reformasi struktural dan
kultural di tubuh Polri.
Pada 31 Desember
2019, misalnya, Idham mengeluarkan perintah strategis ke seluruh personel Polri
sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram No. 3388. Perintah tertulis ini
disampaikan Kapolri selaras dengan kebijakan Presiden Jokowi yang disampaikan
saat Rakornas Forkopimda Desember 2019 lalu untuk percepatan pembangunan dan
kemajuan di desa dan kabupaten/kota di Indonesia.
Ada 15 instruksi
penting Kapolri terkait penanganan tindak pidana korupsi pada pemerintah
daerah, yang dibagi dalam tiga hal. Pertama, terkait penanganan laporan atau
pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ke dua, terkait
pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Ke tiga,
instruksi dalam melaksanakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan
tindak pidana korupsi yang lebih profesional dan berintegritas.
Gebrakan berikutnya
Idham menginstruksikan agar jajaran Polri tak memamerkan gaya hidup secara
berlebihan, termasuk di media sosial. "Ini terlihat sederhana, namun
sebenarnya sedang melakukan perubahan besar soal mental,” tandas Adies Kadir. (Udin Jaenudin/Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar