Selasa, 14 Januari 2020

Pangeran Raja Patani Mempawah Angkat bicara


MALANG - wartaekspres - Dalam menyikapi munculnya Kerajaan Agung Sejagad Raya yang menjadi polemik di kalangan kerajaan-kerajaan di Republik Indonesia, Pangeran Raja Patani Mempawah, Tengku Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowo angkat bicara.
Disampaikan, bahwa menurut hemat kami, kalau kita memang mau konsisten menjaga kewibawaan bangsa kita melalui jalur budaya, maka seharusnya kita para Raja/Sultan/Pangeran Adipati Agung/Pangeran Adipati dan bangsawan lainnya sepakat meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia mesti membuat UU yang mengatur tentang kerajaan, dan bagaimana syarat utama adanya kerajaan adat di era republik ini, tidak hanya memprotes kepada pribadi para raja abal-abal saja.
Kalau belum bisa ada undang-undang, minimal meminta Kemendagri merevisi Permendagri 39 2007, Pasal 1 ayat 7, yang menyebutkan keraton adalah organisasi kekerabatan dst, dengan definisi kerajaan yang lebih rasional.
Kalau ini tidak direvisi khawatir disalahgunakan sembarang orang untuk mengaku raja keraton a, b, c dan d, dengan berdalih keraton adalah organisasi kekerabatan, yang sangat amat mudah dalam membentuk organisasi tersebut, tentu lucu bagaimana mungkin di era republik ada kerajaan baru ?
Keraton bukanlah organisasi kekerabatan, tetapi keraton adalah istana pusat kerajaan /monarki, adanya keraton hendaknya disertai dengan bukti ada kerajaan di situ yang masih aktif pra republik/ kerajaan adat yang masih berfungsi sebagai kerajaan adatnya walaupun sudah tidak aktif memerintah pra republik, kalaupun ada yang baru mestinya menjadi cabang adat dan cabang dinasti yang kedudukannya lebih rendah dari kerajaan-kerajaan tersebut, yang harus memiliki kaitan dan persetujuan/pengakuan dari kerajaan-kerajaan tersebut.
Namun jika memandang idealnya, mestinya UU bukan Permendagri lagi, kerana kerajaan-kerajaan dulu adalah institusi kenegeraan yang melebur membentuk Negara Republik, bukan membentuk lembaga pemerintahan, UU konstitusi kenegaraan, Permendagri konstitusi kepemeritahan, maka jelas peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang kerajaan adalah UU.
Mestinya semua yang asli tidak hanya memprotes pada pribadi-pribadi saja, jangan sampai ujung-ujungnya nanti ada oknum-oknum asli yang mengakui abal-abal A, yang bisa menghasilkan uang dan menolak abal-abal B yang tidak bisa menghasilkan uang, tentu sangat tidak bijak dan tidak sesuai dengan tatanan kerajaan/monarki.
Kalau yang asli asli tidak berani mengusulkan ke republik untuk adanya peraturan atau revisi Permendagri 39, maka minimal jangan undang/mengakui abal-abal di acara-acara kerajaan asli/organisasi kerajaan.
Kalau tidak ada yag mau mengusulkan  dan tetap mengundang/mengakui abal abal maka artinya kita semua sepakat mengakui bahwa tidak ada abal-abal (semua yang mengaku raja sah/asal mendirikan organisasi kekerabatan dan seterusnya.
Bagaimana kalau ada orang yang bukan keturunan kerajaan kita terus mengaku raja di kerajaan kita, sedangkan kita keturunan raja di kerajaan tersebut, apakah mereka jadi sah juga ? Lalu, apakah itu bukan suatu hal yang tidak rasional bahkan konyol ?
Kadang saya liat ada beberapa oknum asli, yang gemar memberitahu bahwa si A, si B abal-abal, tapi pada kenyataannya dia juga yang mengundang si abal-abal itu. Ini bagaimana logikanya kalau ada oknum asli yang begitu.
Kadang ada oknum asli setelah bicara A jadi B, tidak konsisiten atas ucapannya sendiri, asal bisa dapat uang entah dengan menjual abal-abal sebagai "dagangan" mengajukan prosopal dana kebudayaan atau meminta setoran dari para abal-abal tersebut
Mari kita  introspeksi diri, kerana adanya abal-abal adalah efek "pembiaran" oleh para oknum bangsawan asli yang hanya memikir kepentingan dirinya sendiri. (Tengku Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowo)

1 komentar:

  1. Wahhh.... Undang2 permendagri nya udh bener 'setiap organisasi,komunitas,agensi,kumpulan dst berhak mempunyai badan hukum' hanya butuh penambahan UU mendagri untuk memberi kan pengakuan kepada organisasi tst. 🙏🙏🙏

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....