Rabu, 29 Januari 2020

Kapolresta Tangerang, Amankan Oknum Karyawan BUMN Perakit Senpi Ilegal


TANGERANG  - wartaekspres - Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap satu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tegal Jawa Tengah, pria berinisial Pa (50) yang diduga menjadi perakit senjata api (senpi) ilegal.
Saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/1/2020), Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang mengatakan, bahwa tersangka Pa mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi.
Atas pesanan itu, dia mendapat bayaran Rp. 4 juta per unit senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, dia juga menjalankan pekerjaan merakit senpi sejak enam bulan lalu.
"Penangkapan Pa merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp. 11 juta hingga Rp. 13 juta.
Terkait kasus ini, Pa dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, SH, MH, melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi, mengapresiasi kinerja Kapolresta Tangerang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini, dan mengamankan satu orang pelaku perakit senjata ilegal lengkap dengan barang buktinya.
“Ini adalah hasil pengembangan pengungkapan kasus senpi sebelumnya. Dan Ini prestasi yang bagus dan patut kita apresiasi,” ujar Edy Sumardi melalui pesan realesnya. (Hms/Udin Jaenudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....