TANGERANG - wartaekspres - Jajaran Polresta
Tangerang, Polda Banten, menangkap satu karyawan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di Tegal Jawa Tengah, pria berinisial Pa (50) yang diduga menjadi
perakit senjata api (senpi) ilegal.
Saat menggelar
konferensi pers, Selasa (28/1/2020), Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary
Syam Indradi di Tangerang mengatakan, bahwa tersangka Pa mendapat pesanan untuk
mengubah air softgun menjadi senpi.
Atas pesanan itu, dia
mendapat bayaran Rp. 4 juta per unit senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di
pabrik gula milik sebuah BUMN, dia juga menjalankan pekerjaan merakit senpi
sejak enam bulan lalu.
"Penangkapan Pa
merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta
Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan
butir peluru tajam dari tersangka EC," ujar Kapolres didampingi Kasat
Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Tersangka EC diduga
kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp.
11 juta hingga Rp. 13 juta.
Terkait kasus ini, Pa
dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun
penjara.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Agung Sabar Santoso, SH, MH, melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy
Sumardi, mengapresiasi kinerja Kapolresta Tangerang dan jajaran yang telah
berhasil mengungkap kasus ini, dan mengamankan satu orang pelaku perakit
senjata ilegal lengkap dengan barang buktinya.
“Ini adalah hasil
pengembangan pengungkapan kasus senpi sebelumnya. Dan Ini prestasi yang bagus
dan patut kita apresiasi,” ujar Edy Sumardi melalui pesan realesnya. (Hms/Udin Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar