Rabu, 29 Januari 2020

Pelaku Pencabulan Buron 6 Bulan, Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pandeglang


PANDEGLANG - wartaekspres - Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa, (28/01/2020). Tersangka MN (46) melakukan aksi bejadnya terhadap Korban AH (12) pada Rabu (04/7/2019), sekitar jam 14.00 Wib di salah satu rumah, komplek daerah Kaduhejo, Kab. Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.IK, MH, M.IK, kepada awak media menyampaikan, bahwa modus tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap korban AH tersebut dengan bujuk rayu akan membelikan makanan berupa Chiken, atas rayuan tersebut tersangka berhasil melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.
"Korban terlebih dahulu dibujuk rayu oleh tersangka dengan iming-iming akan membelikan makanan berupa Chiken, atas rayuan itu tersangka membawa korban ke salah satu rumah di kawasan komplek yang berada di daerah Kaduhejo, Pandeglang, dan di lokasi itulah tersangka berhasil melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucap Sofwan.
Mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, pihak keluarga korban melaporkan ke pihak Polres Pandeglang dengan dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/97/VII/2019/Banten/Res. Pandeglang tanggal 04 Juli 2019.
"Dengan dasar adanya laporan dari pihak keluarga korban, personel Satreskrim Polres Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi Pergudangan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020)," jelas Sofwan.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp-nya, membenarkan keberhasilan Polres Pandeglang telah mengamankan buronan pelaku pancabulan terhadap anak di bawah umur, yang kabur selama 6 bulan.
Dari kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, seperti baju, kaos singlet, sapu tangan, celana dalam dan Visum et Repertum (VER). Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan untuk tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebihlanjut," tutup Edy. (Hms/Udin Jaenudin)

1 komentar:

  1. Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
    dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
    WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....