PANDEGLANG - wartaekspres - Satuan Reserse
Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan
dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa, (28/01/2020). Tersangka
MN (46) melakukan aksi bejadnya terhadap Korban AH (12) pada Rabu (04/7/2019),
sekitar jam 14.00 Wib di salah satu rumah, komplek daerah Kaduhejo, Kab.
Pandeglang.
Kapolres Pandeglang
AKBP Sofwan Hermanto, S.IK, MH, M.IK, kepada awak media menyampaikan, bahwa
modus tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap korban AH tersebut dengan
bujuk rayu akan membelikan makanan berupa Chiken, atas rayuan tersebut tersangka
berhasil melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.
"Korban terlebih
dahulu dibujuk rayu oleh tersangka dengan iming-iming akan membelikan makanan
berupa Chiken, atas rayuan itu tersangka membawa korban ke salah satu rumah di
kawasan komplek yang berada di daerah Kaduhejo, Pandeglang, dan di lokasi itulah
tersangka berhasil melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban dan
melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucap Sofwan.
Mengetahui adanya
peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, pihak keluarga korban melaporkan ke pihak
Polres Pandeglang dengan dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/97/VII/2019/Banten/Res.
Pandeglang tanggal 04 Juli 2019.
"Dengan dasar
adanya laporan dari pihak keluarga korban, personel Satreskrim Polres
Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi
Pergudangan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020),"
jelas Sofwan.
Sementara Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P, saat dikonfirmasi wartawan melalui
pesan WhatsApp-nya, membenarkan keberhasilan Polres Pandeglang telah mengamankan
buronan pelaku pancabulan terhadap anak di bawah umur, yang kabur selama 6
bulan.
Dari kasus ini, penyidik menyita
beberapa barang bukti, seperti baju, kaos singlet, sapu tangan, celana dalam
dan Visum et Repertum (VER). Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres
Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas dugaan
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo
Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan
dan untuk tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pandeglang guna penyidikan
lebihlanjut," tutup Edy. (Hms/Udin
Jaenudin)
Untuk mempermudah kamu bermain guys www.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
BalasHapusdimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||