SERANG - wartaekspres - Dit Binmas dan Bidhumas Polda
Banten melaksanakan talk show di Radio FM Serang, Jl. Ciwaru Raya Indah No. 10,
Kota Serang, Kamis (23/1/2020) jam 08.00 Wib.
Dalam talk show ini
yang menjadi narasumber Dit Binmas Polda Banten, Kombes Pol Oki Waskito, SH,
S.IK, M.Si, diwakili oleh Kasubdit Bintibsos AKBP H. Akhmad F Hidayanto, MM,
didampingi Kompol P. Winoto Kasubid
Penmas Bidhumas Polda Banten, Iptu Yudhiana Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda
Banten dan Bripka Husna Bamin Bidhumas Polda Banten.
Dipandu oleh penyiar Radio
104,8 FM Serang, Maharani, mensosialisasikan tentang penanganan tindak pidana narkotika
dan radikalisme.
AKBP H. Akhmad F
Hidayanto, MM, menyampaikan definisi narkotika sesuai UU No. 35 Tahun 2009,
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilang rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menyikapi terkait
masih maraknya peredaran narkotika, Kepolisian Daerah (Polda) Banten tidak
henti-hentinya memberikan himbauan dan mensosialisasikan bahaya narkotika
kepada seluruh lapisan masyarakat Prov. Banten.
"Kami pihak
Kepolisian Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan upaya pemberatasan
peredaran narkotika, dengan mengungkap jaringan narkotika mulai dari produsen,
bandar, pengedar, kurir, dan penyalahgunaan atau pecandu, serta akan memberikan
tindakan tegas tanpa pandang bulu melalui proses hukum yang berlaku," ujar
Akhmad.
Lanjut Akhmad
menyampaikan terkait paham radikalisme, yaitu sekelompok atau gerakan politik
untuk mencapai tujuan kemerdekaan atau pembaruan dengan cara kekerasan,
merupakan ideologi gagasan paham dengan cara ingin melakukan perubahan pada
sistem sosial dan politik menggunakan cara kekerasan (KBBI) sebagai segala
sesuatu yang sifatnya mendasar, sampai ke akar-akarnya atau sampai pada
prinsipnya.
Sementara itu, Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, menambahkan, bahwa
pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan upaya
pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus memberikan sosialisasi dan
himbauan, baik terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan paham radikalisme.
"Kami pihak
Kepolisian tidak akan ragu dan pandang bulu untuk menindak tegas bagi
penyalahguna narkotika mulai dari produsen, bandar, pengedar, kurir, dan
penyalahgunaan atau pecandu sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat
khususnya warga Prov. Banten agar menghindari Narkotika dan dapat bersinergi
dengan pihak Kepolisian dalam membantu memberantas peredaran narkotika serta
menangkal paham radikalisme," tutup Edy. (Hms/Udin Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar