Kamis, 23 Januari 2020

Dit Binmas Polda Banten Sosialisasi Tindak Pidana Narkotika dan Paham Radikalisme


SERANG - wartaekspres - Dit Binmas dan Bidhumas Polda Banten melaksanakan talk show di Radio FM Serang, Jl. Ciwaru Raya Indah No. 10, Kota Serang, Kamis (23/1/2020) jam 08.00 Wib.
Dalam talk show ini yang menjadi narasumber Dit Binmas Polda Banten, Kombes Pol Oki Waskito, SH, S.IK, M.Si, diwakili oleh Kasubdit Bintibsos AKBP H. Akhmad F Hidayanto, MM, didampingi  Kompol P. Winoto Kasubid Penmas Bidhumas Polda Banten, Iptu Yudhiana Paur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten dan Bripka Husna Bamin Bidhumas Polda Banten.
Dipandu oleh penyiar Radio 104,8 FM Serang, Maharani, mensosialisasikan tentang penanganan tindak pidana narkotika dan radikalisme.
AKBP H. Akhmad F Hidayanto, MM, menyampaikan definisi narkotika sesuai UU No. 35 Tahun 2009, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menyikapi terkait masih maraknya peredaran narkotika, Kepolisian Daerah (Polda) Banten tidak henti-hentinya memberikan himbauan dan mensosialisasikan bahaya narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat Prov. Banten.
"Kami pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan upaya pemberatasan peredaran narkotika, dengan mengungkap jaringan narkotika mulai dari produsen, bandar, pengedar, kurir, dan penyalahgunaan atau pecandu, serta akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu melalui proses hukum yang berlaku," ujar Akhmad.
Lanjut Akhmad menyampaikan terkait paham radikalisme, yaitu sekelompok atau gerakan politik untuk mencapai tujuan kemerdekaan atau pembaruan dengan cara kekerasan, merupakan ideologi gagasan paham dengan cara ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik menggunakan cara kekerasan (KBBI) sebagai segala sesuatu yang sifatnya mendasar, sampai ke akar-akarnya atau sampai pada prinsipnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, menambahkan, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus memberikan sosialisasi dan himbauan, baik terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan paham radikalisme.
"Kami pihak Kepolisian tidak akan ragu dan pandang bulu untuk menindak tegas bagi penyalahguna narkotika mulai dari produsen, bandar, pengedar, kurir, dan penyalahgunaan atau pecandu sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya warga Prov. Banten agar menghindari Narkotika dan dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam membantu memberantas peredaran narkotika serta menangkal paham radikalisme," tutup Edy. (Hms/Udin Jaenudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....