SANGGAU - wartaekspres - Personel Pos Gabma
Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang, menemukan 30
karung gula pasir dengan berat 1.500 kg yang ditinggal pemiliknya di
semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong, Minggu (19/1/2020).
Penemuan bermula ketika personel Satgas Pamtas melaksanakan kegiatan
pengendapan di bagian sektor kanan PLBN Entikong tersebut pada Senin malam.
Saat ini barang ilegal diamankan di Pos Gabma Pamtas RI-Malaysia, Jalan Lintas
Malindo, Kec. Entikong, Kab. Sanggau.
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono
menjelaskan, bahwa penemuan 30 karung gula pasir tersebut bermula pada saat
Sertu Yopi Tri Pitara beserta 3 personel Satgas lainnya berencana melaksanakan
kegiatan pengendapan malam di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong.
Saat menuju ke titik pengendapan personel Satgas melihat sekelompok orang
sedang memikul barang dalam kemasan karung berwarna putih, namun pada saat didatangi
justru sekelompok orang tersebut lari dan meninggalkan barang yang dipikul. "Setelah
didatangi dan diperiksa, terdapat tumpukan karung berjumlah 18 karung yang
berisi gula pasir," ujar Dansatgas.
Lebih lanjut dikatakan Dansatgas, bahwa untuk pendalaman dan pengembangan
temuan gula pasir tersebut, Satgas kembali menurunkan tim kedua yang terdiri
dari 4 personel Satgas dipimpin oleh Serda Jumarda diberangkatkan untuk
melakukan ambush di sekitar lokasi jalan tikus. Sampai menjelang subuh tim
kedua berhasil kembali mengamankan gula pasir sebanyak 12 karung yang
ditinggalkan oleh para pemikul di semak-semak.
"Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman tentang siapa pemilik gula
pasir tersebut," ucap Dansatgas.
Lanjutnya dikatakan, bahwa kegiatan taktis berupa pengendapan dan ambush
yang dilaksanakan oleh Satgas merupakan wujud tindakan nyata di lapangan untuk
menertibkan dan mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal dan
peredaran narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus
yang ada di sepanjang perbatasan RI-Malaysia.
"Saat ini barang bukti 30 karung gula pasir dengan total 1.500 kg
telah diamankan di Pos Gabma Entikong dan selanjutnya akan diserahkan kepada
Kantor Bea dan Cukai Tipe C Entikong, Kab. Sanggau oleh Perwira Hukum Satgas
Pamtas Letda Chk Dwi Saleh," pungkasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar