SURABAYA - wartaekspres - Polda Jawa Timur
kembali menyita aset-aset investasi bodong Memiles. Kali ini, sebanyak Rp 4,1 miliar
disita dari 3 rekening milik ketiga tersangka yang berkaitan dengan dua
tersangka.
“Benar, telah
diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening,” ujar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, Rabu (22/1/2020).
Kedua tersangka itu
adalah Sanjay dan dr. Eva atau Martini Luisa. Kombes Truno menyebutkan aset Rp
4,1 miliar itu akan dipergunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.
“Akunnya sebelumnya
sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik. Ini sudah ada pengalihan rekening
inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya maka kami
lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah
ditetapkan oleh penyidik,” ucapnya.
Sejauh ini, Polda
Jatim pun telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 128 miliar dalam kasus
investasi bodong Memiles, jumlah ini belum termasuk dalam bentuk barang atau
aset lainnya.
“Ada Rp 128 miliar
lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai di luar aset yang
diselamatkan,” jelasnya. (Humas Polda
Jatim/Pena Sukma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar