TANGERANG - wartaekspres - YS (34), Mucikari
Prostitusi Online di salah satu apartemen di Kota Tangerang diamankan
jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaku diamankan saat
menjajakan dua wanita melalui aplikasi WA (WhatsApp) kepada salah satu tamu,
pada Rabu (22/1/2020) malam.
“Satu wanita
dipasarkan dengan tarif Rp. 350 ribu sekali berhubungan badan, jadi untuk dua
wanita yang dipesankan tersebut 700 ribu,” ujar Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin
saat konferensi pers di Aula Mapolres, Kamis (23/12/2020) sore.
Pelaku diamankan,
lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan laporan masyarakat terkait kegiatan
prostitusi yang meresahkan di daerah tersebut, yang kemudian dilakukan
penyelidikan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dengan melakukan
undercover (penyamaran).
“Alhasil, dari
penyelidikan tersebut pelaku beserta dua anak buahnya berhasil diamankan dengan
menyita barang bukti uang transaksi sebesar 700 ribu rupiah beserta 1 unit Hp
yang digunakan untuk memasarkan gadis tersebut kepada calon tamunya,” ungkap
Burhanuddin.
Dari hasil introgasi,
pelaku (mucikari) tersebut mendapat keuntungan sebesar 50 ribu rupiah dan
beralasan melakukan hal tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuan tersangka,
telah menjalankan bisnis tersebut kurang lebih satu tahun dengan memiliki
beberapa orang anak buah untuk melayani para hidung belang yang sedang menginap
di apartemen tersebut,” jelasnya.
Untuk kedua orang
lainnya yang berhasil diamankan hanya dijadikan sebagai saksi, sementara
mucikari YS ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo.
Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP jo Pasal
506 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Udin Jarnudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar