Jumat, 31 Januari 2020

Polsek Pabuaran, Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Kosmetik


SERANG - wartaekspres - Polsek Pabuaran, Polres Serang, Kota Polda Banten, ungkap kasus peradaran obat terlarang jenis Eximer dan Trihexyphenidyl, dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pabuaran, Jumat (31/01/2029).
Toko yang berkedok kosmetik namun beroperasi menjual obat-obatan terlarang tersebut berlokasi di Kampung Pabatan, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kota Serang.
Saat dilakukan penangkapan di lokasi disaksikan oleh Lahudin (29), warga Kampung Pasir Laban RT.04/05, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan Muhamad Nuh (56), warga Kampun.l Pabatan RT.02/02, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kota Serang.
Semantara Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK, melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, SH, MM membenarkan adanya penangkapan tersebut,
Adapun pelaku yang diamankan Muhamad Hakiki (26) pelajar warga Kampung Blosong RT.02/04, Desa Serdang, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, pelaku adalah asli warga Kabupaten Aceh Utara, tapi pindah ke Kabupaten Serang. Adapun barang bukti berupa Eximer 1.237 butir, dan Trihexyphenidyl 290 butir, uang Rp 197.000, plastik 13 bendel, Hp merek Vivo 1 unit KTP 1 buah dan lampu 1 buah.
Lanjut Yudha menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan Karena mendapat info dari warga tentang adanya peredaran obat terlarang tersebut. “Begitu mendapatkan laporan dari warga, saya Kapolsek beserta anggota Reskrim Langsung ke lokasi yang menjadi target, setelah dilakukan tindakan kepolisian ditemukan BB dan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Serang Kota guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
"Indikasi peredaran obat terlarang perlu dilakukan langkah antisipasi dan penegakan hukum secara berkeadilan guna memberi efek jera dan menyelamatkan generasi muda agar tidak terkontaminasi dan tetap produktif," jelas Yudha.
Semantara Adi, masyarakat setempat memberi apresiasi dan ucapkan terima kasih atas kinerja dan penegakan hukum oleh Polri. "Kami sangat berterima kasih kepada polri yang telah menangkap pelaku kejahatan di bidang narkoba dan obat terlarang tersebut, semoga saja para pelaku usaha obat-obatan terlarang bisa diberantas dari muka bumi ini, hukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegas Adi. (Rls/Udin Jaenudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....