SERANG - wartaekspres - Polsek Pabuaran, Polres Serang, Kota
Polda Banten, ungkap kasus peradaran obat terlarang jenis Eximer dan Trihexyphenidyl,
dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas,
dipimpin langsung oleh Kapolsek Pabuaran, Jumat (31/01/2029).
Toko yang berkedok
kosmetik namun beroperasi menjual obat-obatan terlarang tersebut berlokasi di
Kampung Pabatan, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kota Serang.
Saat dilakukan
penangkapan di lokasi disaksikan oleh Lahudin (29), warga Kampung Pasir Laban
RT.04/05, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan Muhamad Nuh (56),
warga Kampun.l Pabatan RT.02/02, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kota
Serang.
Semantara Kapolres
Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK, melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha
Hermawan, SH, MM membenarkan adanya penangkapan tersebut,
Adapun pelaku yang diamankan
Muhamad Hakiki (26) pelajar warga Kampung Blosong RT.02/04, Desa Serdang,
Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, pelaku adalah asli warga Kabupaten Aceh
Utara, tapi pindah ke Kabupaten Serang. Adapun barang bukti berupa Eximer 1.237
butir, dan Trihexyphenidyl 290 butir, uang Rp 197.000, plastik 13 bendel, Hp merek
Vivo 1 unit KTP 1 buah dan lampu 1 buah.
Lanjut Yudha menjelaskan,
bahwa penangkapan dilakukan Karena mendapat info dari warga tentang adanya
peredaran obat terlarang tersebut. “Begitu mendapatkan laporan dari warga, saya
Kapolsek beserta anggota Reskrim Langsung ke lokasi yang menjadi target,
setelah dilakukan tindakan kepolisian ditemukan BB dan tersangka. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Serang Kota guna
pengembangan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
"Indikasi
peredaran obat terlarang perlu dilakukan langkah antisipasi dan penegakan hukum
secara berkeadilan guna memberi efek jera dan menyelamatkan generasi muda agar
tidak terkontaminasi dan tetap produktif," jelas Yudha.
Semantara Adi, masyarakat
setempat memberi apresiasi dan ucapkan terima kasih atas kinerja dan penegakan
hukum oleh Polri. "Kami sangat berterima kasih kepada polri yang telah
menangkap pelaku kejahatan di bidang narkoba dan obat terlarang tersebut,
semoga saja para pelaku usaha obat-obatan terlarang bisa diberantas dari muka
bumi ini, hukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegas Adi. (Rls/Udin Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar