BEKASI - wartaekspres - Proses penyidikan yang dilakukan
Balai Gakkum KLHK terkait Pengelolaan Limbah B3 sudah dinyatakan lengkap (P21)
oleh Jaksa Peneliti, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (22/01/2020).
Perkara pidana atas
nama tersangka MF telah melanggar ketentuan Pasal 102 jo Pasal 59 ayat (4) UU
RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ka. Balai Gakkum KLHK
Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Muhammad Nur menyatakan, bahwa
untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat yang terkena dampak pencemaran
maka setiap pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup akan diproses secara
profesional sesuai undang-undang yang berlaku.
“Proses penyidikan
ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada setiap pelaku usaha yang tidak
taat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dengan baik dan benar, sebagaimana
diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, " ujar M. Nur.
M. Nur juga
menyampaikan, bahwa untuk memaksimalkan penuntasan kasus lingkungan maka tidak
boleh dilakukan secara parsial, tapi harus dilakukan secara kolaboratif, baik
antar instansi penegak hukum maupun masyarakat.
Kasus penuntasan ini
adalah merupakan contoh konkrit kolaborasi bersama antara aparat penegak hukum
KLHK dan masyarakat serta lembaga sosial kontrol Aliansi Masyarakat Pemerhati
Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi).
Ketua Umum Amphibi,
Agus Salim Tanjung, So,si saat dikonfirmasi media menyatakan sangat
mengapresiasi Balai Gakkum LHK Wilayah 1 Jabalnustra yang konsisten menjalankan
tugasnya.
“Saya selaku Ketua
Umum Amphibi memberikan apresiasi kepada Ka. Balai beserta jajaran penegak
hukum KLHK Jabalnustra terkait kinerjanya dalam penegakkan hukum lingkungan
sesuai laporan kami pada awal tahun 2019 terhadap PT. JH telah dinyatakan
lengkap (P21) oleh Kejari Kota Bekasi," tutup A.S.Tanjung. (Red/Litbang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar