SERANG - wartaekspres - Polda Banten mengingatkan para
penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang
menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik paksa
kendaraan, apalagi disertai kekerasan, Minggu (19/01/20).
Dirkrimsus Polda
Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan,
bahwa tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana. Untuk itu,
masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian.
"Nantinya, pihak
kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika
melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme," ujar Kombes Edy
Sumardi.
Menurut Edy, jika
penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak
pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah
aparat penegak hukum.
“Sedangkan pihak
kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil
atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,"
ujarnya.
Edy menegaskan, bahwa
berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan
eksekusi sendiri. Tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada
Pengadilan Negeri sesuai Putusan MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6
Januari 2020.
“Artinya, kasus
nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk
menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.
Edy mengungkapkan, bahwa
kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan
kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit
nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.
“Tindakan pihak
leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah,
merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan,
merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya. (Udin Jaenudin)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar