TANGERANG - wartaekspres - Bidang Hukum
(Bidkum) Polda Banten menangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri
Tangerang yang diajukan oleh pemohon Ana Susanti dan termohon gugatan yaitu
Polresta Tangerang.
Sidang dengan perkara
Nomor: 01/Pid.Pra/2020/PN.Tng itu dilaksanakan pada hari Selasa, (28/1/2020) di
Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin hakim tunggal Elly
Istianawati dan panitera pengganti Tri Budiana.
Kabidkum Polda Banten,
Kombes Pol M. Endro, S.IK, SH, MH, didampingi Ipda Tarsico, SH, MH, dan
Ipda Iwan Rudini, SH, menerangkan, bahwa gugatan Praperadilan yang dilayangkan
oleh Ana Susanti selaku pihak Pemohon terkait sah tidaknya penetapan tersangka,
sah tidaknya penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penyitaan.
Lanjut Endro
menyampaikan, bahwa perkara Praperadilan yang diajukan oleh Ana Susanti selaku
pihak pemohon dimenangkan oleh Polresta Tangerang Polda Banten selaku termohon.
"Artinya, bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan
yang kami lakukan sah," terangnya. (Hms/Udin
Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar