Rabu, 29 Januari 2020

Bidkum Polda Banten Menangkan Gugatan Praperadilan


TANGERANG - wartaekspres - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten menangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang yang diajukan oleh pemohon Ana Susanti dan termohon gugatan yaitu Polresta Tangerang.
Sidang dengan perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2020/PN.Tng itu dilaksanakan pada hari Selasa, (28/1/2020) di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin hakim tunggal Elly Istianawati dan panitera pengganti Tri Budiana.
Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol M. Endro, S.IK, SH, MH, didampingi Ipda Tarsico, SH, MH, dan Ipda Iwan Rudini, SH, menerangkan, bahwa gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Ana Susanti selaku pihak Pemohon terkait sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penyitaan.
Lanjut Endro menyampaikan, bahwa perkara Praperadilan yang diajukan oleh Ana Susanti selaku pihak pemohon dimenangkan oleh Polresta Tangerang Polda Banten selaku termohon. "Artinya, bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan yang kami lakukan sah," terangnya. (Hms/Udin Jaenudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....