SERANG - wartaekspres - Seorang pemuda berinisial ER (20) lulusan
Sekolah Teknik Menengah (STM) asal Cikupa, Kabupaten Serang, Provinsi
Banten diamankan Tim Resnarkoba Polres Serang Kabupaten, karena memiliki narkoba
jenis Shabu seberat 1,36 gram.
ER diamankan di sekitar
Jalan Raya Serang-Jakarta, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (20/01/2020) sekira
pukul 15.00 WIB.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Serkab AKBP Indra Gunawan kepada awak
media mengatakan, bahwa Tim Resnarkoba Polres Serkab telah mengamankan ER
warga Cikupa karena melanggar hukum tindak pidana narkoba jenis Shabu.
"Alhamdulillah,
keberhasilan ini tak lepas dari informasi masyarakat serta laporan Polisi Nomor: LP-A/24/I/2020/SPKT
tanggal 20 Januari 2020, Tim Resnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi
tersebut, sehingga tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan," ujar
Indra.
Diterangkan Kapolres,
bahwa dari tangan pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa satu bungkus
plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu berat bruto 1,36 gram
dan 1 buah bekas bungkus rokok.
Atas perbuatannya, ER
akan dikenakankan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
Saat ini tersangka
beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serkab guna proses penyidikan lebih
lanjut.
Sementara Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK, MH, menghimbau kepada masyarakat
untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu
Polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. “Mengawasi
perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan
sebagai tempat transaksi,” himbaunya. (Udin
Jaenudin/Ary)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar