CILEGON - wartaekspres - Satuan Reserse
Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil menangkap dua tersangka tindak
pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Penangkapan bermula
dilakukan terhadap tersangka NR (28) di pinggir Jalan Lingkar, Kel. Kedaleman,
Kec. Cibeber, Minggu (19/1/2020) jam 22.00 WIB, kemudian digeledah dan
ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal yang diduga
narkotika jenis Shabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana
sebelah kanan.
Setelah berhasil ditangkap
kemudian dilakukan interogasi, tersangka NR mengaku perolehan narkotika jenis Shabu
tersebut dari rekannya yang bernama HB. Dengan sigap personel Sat Narkoba
Polres Cilegon langsung melakukan pengembangan dan tersangka HB (33) berhasil
ditangkap pada Senin (20/1/2020) jam 12.00 di depan kontrakan daerah Toyomerto,
Kec. Kramatwatu, Kab Serang.
Diterangkan Kapolres,
bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik
bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis Shabu berat bruto 0,22 gram
di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Selasa
(21/01/2020) kepada awak media membenarkan, bahwa Polres Cilegon berhasil
amankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu,
berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil
diamankan berinisial NR (28) dan HB (33).
"Betul, kami
berhasil mengamankan dua tersangka berdasarkan LP-A/16/I/Res 4.2/2020/Res
Cilegon, tanggal 19 Januari 2020 setelah sebelumnya menerima informasi
dari masyarakat, Tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil
menangkap tersangka tanpa perlawanan," terangnya.
"Atas
perbuatannya kini para tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan
Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti
diamankan di Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap
Kapolres
Sementara Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada seluruh
masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat untuk bisa
bantu pihak Kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi
terdekat, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang dicurigai rawan digunakan
sebagai tempat transaksi. (HS/Udin
Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar