Selasa, 21 Januari 2020

Polres Cilegon, Tangkap 2 Tersangka Penyalahguna Narkotika


CILEGON - wartaekspres - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Penangkapan bermula dilakukan terhadap tersangka NR (28) di pinggir Jalan Lingkar, Kel. Kedaleman, Kec. Cibeber, Minggu (19/1/2020) jam 22.00 WIB, kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis Shabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan interogasi, tersangka NR mengaku perolehan narkotika jenis Shabu tersebut dari rekannya yang bernama HB. Dengan sigap personel Sat Narkoba Polres Cilegon langsung melakukan pengembangan dan tersangka HB (33) berhasil ditangkap pada Senin (20/1/2020) jam 12.00 di depan kontrakan daerah Toyomerto, Kec. Kramatwatu, Kab Serang.
Diterangkan Kapolres, bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis Shabu berat bruto 0,22 gram di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Selasa (21/01/2020) kepada awak media membenarkan, bahwa Polres Cilegon berhasil amankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial NR (28) dan HB (33).
"Betul, kami berhasil mengamankan dua tersangka berdasarkan LP-A/16/I/Res 4.2/2020/Res Cilegon, tanggal 19 Januari 2020 setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, Tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," terangnya.
"Atas perbuatannya kini para tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat untuk bisa bantu pihak Kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang dicurigai rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (HS/Udin Jaenudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....