SERANG - wartaekspres - Seorang pria berinisial MT ditangkap
anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Wilayah Citra Raya
Tangerang, Banten, Senin (20/1/2020) kemarin.
Diketahui pelaku MT
kelahiran tahun 1995 asal Neglasari, Kota Tangerang ini diringkus terkait
dugaan kepemilikan shabu seberat 46,5 gram.
Dirresnarkoba Polda
Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi
mengatakan, bahwa saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan shabu di sebuah
bungkus rokok saat berada di Citra Raya, Tangerang.
"Shabu seberat
20,6 gram disimpan oleh pelaku di sebuah bungkus rokok," ujar Kombes Pol
Edy Sumardi saat dikonfirmasi di Kota Serang, Selasa (21/1/2020).
Selain itu, petugas
kembali mengamankan dua bungkus paketan kecil sabu di sebuah apartemen miliknya
di Kota Tangerang.
3 bungkus paket shabu
masing-masing seberat 20,6 gram di lokasi penangkapan. Kemudian 25,0 gram dan
0,9 gram shabu disimpan di dalam apartemen.
"Hasil dari
pengembangan di lokasi penangkapan, shabu dengan berat total 46,5 gram berhasil
diamankan dari pelaku di dua lokasi yang berbeda," ungkap Edy.
Lebih lanjut,
Kabidhumas Polda Banten menerangkan, bahwa saat ini kasus tersebut ditangani
Ditresnarkoba Polda Banten. Menurutnya, shabu seberat 46,5 gram ini tergolong
besar.
"Pihak penyidik
akan mendalami peran pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, barang itu ia
dapat dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran," terangnya. (Udin Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar