Selasa, 21 Januari 2020

Kedapatan Miliki Shabu, Seorang Pria Digelandang Ditresnarkoba Polda Banten


SERANG - wartaekspres - Seorang pria berinisial MT ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Wilayah Citra Raya Tangerang, Banten, Senin (20/1/2020) kemarin.
Diketahui pelaku MT kelahiran tahun 1995 asal Neglasari, Kota Tangerang ini diringkus terkait dugaan kepemilikan shabu seberat 46,5 gram.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan shabu di sebuah bungkus rokok saat berada di Citra Raya, Tangerang.
"Shabu seberat 20,6 gram disimpan oleh pelaku di sebuah bungkus rokok," ujar Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi di Kota Serang, Selasa (21/1/2020).
Selain itu, petugas kembali mengamankan dua bungkus paketan kecil sabu di sebuah apartemen miliknya di Kota Tangerang.
3 bungkus paket shabu masing-masing seberat 20,6 gram di lokasi penangkapan. Kemudian 25,0 gram dan 0,9 gram shabu disimpan di dalam apartemen.
"Hasil dari pengembangan di lokasi penangkapan, shabu dengan berat total 46,5 gram berhasil diamankan dari pelaku di dua lokasi yang berbeda," ungkap Edy.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Banten menerangkan, bahwa saat ini kasus tersebut ditangani Ditresnarkoba Polda Banten. Menurutnya, shabu seberat 46,5 gram ini tergolong besar.
"Pihak penyidik akan mendalami peran pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, barang itu ia dapat dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran," terangnya. (Udin Jaenudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....