CILEGON - wartaekspres - Satres Narkoba
Polres Cilegon, Polda Banten, ciduk 3 orang tersangka di sebuah rumah kontrakan
di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Minggu (26/01/2020) pukul 23.00
WIB.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon, Yudhis Wibishana, kepada awak
media, Senin (27/01/2020) membenarkan, bahwa tim Satresnarkoba Polres Cilegon
berhasil mengamankan 3 pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu
di sebuah rumah kontrakan.
"Alhamdulillah,
atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan BN, ML dan FB. Asal ketiga
orang tersangka ini masih kita sembunyikan, karena pihak kita sedang proses
melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ketiga tersangka berhasil kita bekuk
tanpa ada perlawanan di kamar kontrakan mereka," ujar Yudhis.
Dijelaskan Kapolres, bahwa
saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan dalam tas 1 paket
ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis Shabu. Kemudian, ditemukan dalam
Magic Com atau tempat masak nasi 1 paket besar yang berisi Shabu, 5 paket
di dalam bungkus rokok dan 13 paket yang dibalut lakban hitam yang diduga narkoba
jenis Shabu. Diketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar
barang haram terdebut.
"Atas perbuatannya,
ketiga tersangka dikenakan Pasal 112, 114 dan 127 No. 35 Tahu 2009 tentang
Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta
barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih
lanjut," tukas Kapolres kembali.
Sementara Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK, MH menghimbau kepada masyarakat
untuk menghindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu
Polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. “Selain
itu juga mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang
rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” tutup Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK,
MH. (Hms/Udin Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar