MALANG - wartaekspres - Dalam menyikapi munculnya Kerajaan Agung Sejagad Raya yang menjadi
polemik di kalangan kerajaan-kerajaan di Republik Indonesia, Pangeran Raja Patani Mempawah, Tengku
Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowo angkat bicara.
Disampaikan, bahwa
menurut hemat kami, kalau kita memang mau konsisten menjaga kewibawaan bangsa
kita melalui jalur budaya, maka seharusnya kita para Raja/Sultan/Pangeran
Adipati Agung/Pangeran Adipati dan bangsawan lainnya sepakat meminta kepada Pemerintah
Republik Indonesia mesti membuat UU yang mengatur tentang kerajaan, dan
bagaimana syarat utama adanya kerajaan adat di era republik ini, tidak hanya
memprotes kepada pribadi para raja abal-abal saja.
Kalau belum bisa ada undang-undang,
minimal meminta Kemendagri merevisi Permendagri 39 2007, Pasal 1 ayat 7, yang
menyebutkan keraton adalah organisasi kekerabatan dst, dengan definisi kerajaan
yang lebih rasional.
Kalau ini tidak
direvisi khawatir disalahgunakan sembarang orang untuk mengaku raja keraton a,
b, c dan d, dengan berdalih keraton adalah organisasi kekerabatan, yang sangat
amat mudah dalam membentuk organisasi tersebut, tentu lucu bagaimana mungkin di
era republik ada kerajaan baru ?
Keraton bukanlah organisasi
kekerabatan, tetapi keraton adalah istana pusat kerajaan /monarki, adanya
keraton hendaknya disertai dengan bukti ada kerajaan di situ yang masih aktif
pra republik/ kerajaan adat yang masih berfungsi sebagai kerajaan adatnya
walaupun sudah tidak aktif memerintah pra republik, kalaupun ada yang baru
mestinya menjadi cabang adat dan cabang dinasti yang kedudukannya lebih rendah
dari kerajaan-kerajaan tersebut, yang harus memiliki kaitan dan
persetujuan/pengakuan dari kerajaan-kerajaan tersebut.
Namun jika memandang
idealnya, mestinya UU bukan Permendagri lagi, kerana kerajaan-kerajaan dulu
adalah institusi kenegeraan yang melebur membentuk Negara Republik, bukan membentuk
lembaga pemerintahan, UU konstitusi kenegaraan, Permendagri konstitusi
kepemeritahan, maka jelas peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang
kerajaan adalah UU.
Mestinya semua yang
asli tidak hanya memprotes pada pribadi-pribadi saja, jangan sampai ujung-ujungnya
nanti ada oknum-oknum asli yang mengakui abal-abal A, yang bisa menghasilkan
uang dan menolak abal-abal B yang tidak bisa menghasilkan uang, tentu sangat
tidak bijak dan tidak sesuai dengan tatanan kerajaan/monarki.
Kalau yang asli asli
tidak berani mengusulkan ke republik untuk adanya peraturan atau revisi Permendagri
39, maka minimal jangan undang/mengakui abal-abal di acara-acara kerajaan
asli/organisasi kerajaan.
Kalau tidak ada yag
mau mengusulkan dan tetap
mengundang/mengakui abal abal maka artinya kita semua sepakat mengakui bahwa tidak
ada abal-abal (semua yang mengaku raja sah/asal mendirikan organisasi kekerabatan
dan seterusnya.
Bagaimana kalau ada
orang yang bukan keturunan kerajaan kita terus mengaku raja di kerajaan kita, sedangkan
kita keturunan raja di kerajaan tersebut, apakah mereka jadi sah juga ? Lalu, apakah
itu bukan suatu hal yang tidak rasional bahkan konyol ?
Kadang saya liat ada
beberapa oknum asli, yang gemar memberitahu bahwa si A, si B abal-abal, tapi
pada kenyataannya dia juga yang mengundang si abal-abal itu. Ini bagaimana
logikanya kalau ada oknum asli yang begitu.
Kadang ada oknum asli
setelah bicara A jadi B, tidak konsisiten atas ucapannya sendiri, asal bisa
dapat uang entah dengan menjual abal-abal sebagai "dagangan"
mengajukan prosopal dana kebudayaan atau meminta setoran dari para abal-abal
tersebut
Mari kita introspeksi diri, kerana adanya abal-abal
adalah efek "pembiaran" oleh para oknum bangsawan asli yang hanya
memikir kepentingan dirinya sendiri. (Tengku
Pangeran Abdullah Ali Chandrarupa Wibowo)

Wahhh.... Undang2 permendagri nya udh bener 'setiap organisasi,komunitas,agensi,kumpulan dst berhak mempunyai badan hukum' hanya butuh penambahan UU mendagri untuk memberi kan pengakuan kepada organisasi tst. 🙏🙏🙏
BalasHapus