LAMPUNG UTARA - wartaekspres.com – Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Lampung Utara (Lampura), H. Sofyan, SP, MM, perintahkan pihak Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura dan Inspektorat lakukan penyelidikan terkait
tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Oman Komarudi selaku Kasi Sarana
Prasarana (Sapras) Pendidikan Dasar, Disdikbud Lampura.
"Terkait
informasi itu, tentu saya sudah komunikasikan dengan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, melalui Pak Sekretaris, agar tolong dicari informasinya, kemudian
diperingatkan sembari nanti saya koordinasikan dengan Inspektorat yang punya wewenang
untuk melakukan, baik itu pembinaan maupun peyelidikan terkait dengan
indisipliner yang dilakukan oleh oknum tersebut," ungkap Plh. Sekda Sofyan
saat dijumpai diruang kerjanya, Jumat (25/1/2019).
Menurut
pria yang sekaligus menjabat Kepala Dinas Pertanian tersebut, bahwa sesuai PP
Nomor 53 Tahun 2010, sanksi akan diterapkan oleh hasil penyelidikan pihak
Inspektorat setelah dilakukannya rapat internal.
"Sanksi
itu yang tahu setelah hasil penyelidikan dari pihak Inspektorat. Tentu apa yang
diputuskan oleh Inspektorat nanti akan dirapatkan dan apapun keputusannya akan
kita laksanakan," tegas Sofyan.
Berita
sebelumnya, Instruksi Bupati Lampung Utara (Lampura), H. Agung Ilmu
Mangkunegara, S.STP, MH, agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan
menjalankan program Gerakan Disiplin Nasional (GDN) kepada seluruh pegawai
serta ASN di Kabupaten Lampung Utara ternyata dianggap sepele oleh Kasi Sarana
dan Prasarana (Sapras) Pendidikan Dasar.
Kelakuan
tindak terpuji yang seolah-olah menentang kebijakan Bupati Agung, dilkukan Oman
Komarudin selaku Kasi Sapras Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Lampura, ini selalu mangkir alias tidak pernah ngantor.
Diduga
kealpaan pria berambut plontos ini, berawal dari dirinya diberi tugas tambahan
sebagai PPK DAK 2017 dan DAK 2018 kemarin. Setiap proyek DAK mulai
direalisasikan, ia pasti mulai tidak pernah ngantor berbulan-bulan bahkan
hingga sampai hari ini.
Hal ini
dibenarkan bahkan dikeluhkan oleh Sekretaris Disdikbud Lampura, H. Syaiful
Nawas, S.Pd, MM. "Saya sendiri sudah kesal, atas perintah Pak Kadis, Oman
sudah kita panggil beberapa kali atas ketidakhadirannya selama ini. Saya
panggil secara pribadi sudah, bayangi bahkan saya ke rumahnya malam segala
macam," keluh H. Syaiful saat dijumpai oleh media ini di ruang kerjanya,
Jumat (18/1).
H.
Syaiful menegaskan, bahwa saat ini Oman masih dalam proses pihaknya tapi
setelah itu selanjutnya akan diserahkan ke pihak Inspektorat. "Dia harus
diproses lebih lanjut, sudah tiga kali ini kita proses dan ini masih dalam
proses juga. Nanti kita serahkan kepihak Inspektorat," katanya. (F15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar