GOWA
– wartaekspres.com - Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, S.IK,
M.Si mengingatkan warga untuk tidak mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan,
karena hal tersebut adalah tindak pidana.
Hal itu disampaikannya langsung di hadapan warga saat
melakukan pembersihan material longsor di Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya,
Kabupaten Gowa, Senin (28/01) sore.
“Kami himbau kepada seluruh warga, agar tidak mengubah
fungsi hutan menjadi perkebunan, karena hal itu adalah tindak pidana,” jelas
Shinto.
Kapolres juga meminta warga setempat, untuk tidak
melakukan penebangan pohon dengan alasan apapun yang orientasinya untuk
keuntungan ataupun ekonomi belaka.
“Kami sebagai pihak kepolisian memiliki tanggung jawab
moral untuk menjaga lingkungan ini agar tetap menjadi daya tahan air untuk
generasi di masa selanjutnya,” tegas Shinto.
Seluruh warga pun diharapkan dapat menjaga kelestarian
pohon-pohon yang ada, sebagai salah satu tempat untuk penyimpanan tata air guna
mencegah banjir.
“Kepada Kepala Dusun dan tokoh-tokoh masyarakat agar
kiranya dapat memainkan perannya, dalam menjaga kelestarian hutan agar tidak
dimanfaatkan seenaknya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata
Shinto.
Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan
segan-segan menindak tegas siapapun yang mencoba mengubah fungsi hutan menjadi
perkebunan. “Untuk itu, kami minta kerjasama seluruh warga masyarakat, agar
dapat turut serta menjaga kelestarian hutan-pohon yang ada di sini, agar dapat
tumbuh sesuai dengan fungsinya,” tambahnya. (Humas/Syarifuddin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar