LABUSEL - wartaekspres.com
- Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Labuhanbatu Selatan (Kompas Labusel),
mengadakan aksi unjuk rasa terkait galian C yang beroperasi di Kabupaten
Labusel, Senin (21/1), di depan pagar gerbang Komplek Pemkab Labusel, Desa
Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Para pengunjuk rasa mengatakan, bahwa selama ini pertambangan dan galian C
yang ada di Labusel diduga tidak memenuhi hak dan kewajiban pemilik usaha
pertambangan. Karena disinyalir usaha yang berdiri tersebut berdampak buruk
terhadap lingkungan.
Disebutkan, bahwa sampai saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Labusel tidak memperhatikan dampak yang disebabkan dari galian C, terkhusus
yang berada di Kecamatan Sungai Kanan tepatnya di Desa Huta Godang.
Adapun tuntutan yang diminta para pendemo, yakni meminta Dinas Perizinan
Kabupaten Labusel dan Dinas Perizinan Sumut agar mencabut izin galian C yang
berada di Kecamatan Sungai Kanan, Desa Hutagodang. Meminta Dinas Perizinan
Kabupaten Labusel dan Dinas Perizinan Sumut agar mempertimbangkan lagi
kelayakan izin pertambangan (galian C) dikeluarkan.
Meminta Dinas Perizinan Kabupaten Labusel dan Dinas Perizinan Sumut agar
memeriksa letak tepat koordinat pertambangan (galian C) melihat luasnya dan
terusnya berpindah-pindah pertambangan tersebut sesuai izin yang dikeluarkan.
Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labusel agar lebih memperhatikan
dampak bagi lingkungan hidup yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan.
Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar memberi
sanksi keras kepada perusahaan yang melanggar mengenai aturan lingkungan hidup,
seperti kerusakan sungai, pencemaran air dan polusi udara. Dan meminta kepada
Bupati Kabupaten Labusel agar mencopot Kepala Dinas Perizinan dan Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Labusel saat ini, dikarenakan tidak menjalankan
amanah yang diembankan kepadanya dengan baik.
Salah satu Koordinator Aksi, Rudi Rahmansyah ketika dikonfirmasi terkait
aksi unjuk rasa tersebut menuturkan, aksi kali ini dilakukan terkait galian C
yang ada di Kecamatan Sungai Kanan tepatnya di Desa Hutagodang.
“Kami menanyakan titik letak koordinat berapa hektar atau berapa luas
wilayah yang diizinkan pemerintah, baik itu kabupaten ataupun provinsi. Kalau
kami lihat di lapangan aliran sungai yang ada di lokasi tersebut sudah ada yang
masuk ke wilayah galian C,” ucap Rudi, Senin (21/1) di Sosopan.
Rudi juga menyampaikan, bahwa pihaknya ingin mengawasi dan menguasai materi
untuk dilakukan aksi unjuk rasa lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera
ditindaklanjuti. (Hendra Sitorus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar