BREBES –
wartaekspres.com - Tim gabungan di wilayah hukum Kecamatan Jatibarang yang terdiri dari
Panwaslu, anggota PPK, anggota PPL, Satpol PP di bawah pengawalan Babinsa dan
Unit Intel Kodim 0713 Brebes dan Polsek, melaksanakan penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di wilayah Jatibarang, Rabu
(30/1/2019).
Tim menyita ratusan APK berupa baliho dan spanduk caleg. Hal ini dibenarkan
Roto Harjo, Ketua Panwascam Kecamatan, bahwa pihaknya menertibkan APK di 12 desa
yang meliputi Desa Karanglo 3 APK, Jatibarang Kidul 17 APK, Kemiriamba 12 APK,
Klampis 7 APK, Kebonagung 5 APK, Jatibarang Lor 9 APK, Janegara 10 APK,
Kebogadung 18 APK, Klikiran 9 APK, Bojong 6 APK, Kedungtukang 20 APK dan Buaran
3 APK.
“Total ada 119 APK yang kami sterilkan karena melanggar aturan dalam
pemasangan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018, tentang
pedoman lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk peserta Pemilu,” ungkapnya.
Inventarisasi tersebut dilakukan terlebih lokasi pemasanganya di jalan
protokol, khususnya jalan nasional, Kantor Pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, Polri,
tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, makam, jembatan, pohon, saluran
pengairan yang posisinya melintang, tiang listrik/telepon maupun alun-alun.
"APK juga tidak boleh dipasang dengan cara dipaku di pohon atau diikat
di tiang listrik. Boleh dipasang di jalan provinsi dan kabupaten, asalkan tidak
dipasang di pohon dan jembatan sebagaimana diatur dalam Perbup,” imbuhnya.
Penertiban ini akan terus dilakukan tim gabungan dengan tujuan agar para
peserta kampanye Pileg tertib berkampanye serta estetika Kabupaten Brebes tetap
terjaga selama periode pesta demokrasi 2019. (Aan-0713)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar