JAKARTA –
wartaekspres.com - Suksesnya suatu kegiatan di lingkungan Mabes TNI harus dimulai dari
perencanaan yang baik dan pengelolaan anggaran maupun waktu pelaksanaan
kegiatan sesuai jadwal yang ditentukan. Jika rencana dan pelaksanaan tidak
sesuai, maka penyerapan anggaran sudah pasti tidak sesuai dengan harapan.
Demikian disampaikan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksdya TNI Dr. Didit
Herdiawan, MPA, MBA, pada acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan
Jasa UO Mabes TNI Tahun 2019, di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap,
Jakarta Timur, Jumat (25/1/2019).
Menurut Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, agar tercapai
efektivitas dan efisiensi anggaran, maka diperlukan langkah nyata untuk
meningkatkan penyerapan anggaran, salah satunya dengan melaksanakan percepatan
proses pengadaan barang dan jasa serta melaksanakan penandatanganan kontrak
pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI secara kolektif.
Selanjutnya Kasum TNI menjelaskan, bahwa pada hakikatnya acara
penandatanganan kontrak secara kolektif ini, merupakan tindak lanjut dari
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa, dan Instruksi Panglima TNI melalui Surat Telegram Nomor
ST/1831/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang perintah melaksanakan
Optimalisasi Pelaksanaan Program dan Anggaran TA 2019.
“Di lingkungan TNI, kebijakan penandatanganan kontrak secara kolektif
selain sebagai upaya mempercepat daya serap anggaran juga sebagai upaya
mencegah terjadinya kegiatan lintas tahun,” katanya.
Kasum TNI juga mengatakan, bahwa penandatanganan kontrak bersama tidak akan
terlepas dari sistem pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang dan jasa.
Pada tahun 2018 telah diterbitkan dua peraturan baru yaitu Perpres Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja
Di Lingkungan Kemhan dan TNI.
“Dengan diundangkannya Perpres dan Permenkeu tersebut tentunya terdapat
perubahan dari peraturan sebelumnya, untuk itu agar para stakeholders yang
berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa mempedomani kedua peraturan
tersebut,” jelasnya.
Kasum TNI mengharapkan, bahwa kegiatan penandatanganan kontrak secara kolektif
ini dapat dilaksanakan secara konsisten pada masa mendatang, disamping itu agar
para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang dapat melaksanakan
kontrak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para Pejabat, Pengawas Kegiatan (Wasgiat) dan Pengendali Kegiatan
(Dalgiat) agar meningkatkan peran sesuai bidang dan fungsi masing-masing
sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI sebagai Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) agar membantu pelaksanaan kegiatan guna mencegah dan
meminimalkan permasalahan dan keterlambatan penyelesaian pengadaan barang dan
jasa,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Kasum TNI mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPK
dan Kasatker yang telah menyiapkan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di awal
tahun ini. Terima kasih juga kepada para mitra penyedia barang dan jasa yang
telah mengikat kontrak dengan TNI, untuk selalu mengutamakan kualitas pengadaan
barang/jasa serta semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini.
“Semoga apa yang kita upayakan pada hari ini akan memberikan manfaat bagi
bangsa dan negara pada umumnya, serta bagi TNI pada khususnya,” tandasnya. (Puspen TNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar