GUNUNGSITOLI – wartaekspres.com - Lima Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera
Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan
penanggulangan bencana daerah tahun 2019.
Demikian diungkapkan oleh
Yanto Ye, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Gunungsitoli, saat ditemui wartaekspres.com, di ruang kerjanya,
Selasa (29/01/2019) pagi.
Menurut Yanto, bahwa selanjutnya
Ranperda yang disetujui tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsiotoli tahun 2019.
"Sebagaimana dalam
pandangan fraksi-fraksi, penanganan dan penanggulangan bencana alam di Kota
Gunungsitoli merupakan pekerjaan terpadu. Dimana, melibatkan segenap elemen
masyarakat secara aktif dan masif,” ujar Yanto.
Dengan ditetapkannya nanti
Ranperda ini menjadi Perda, lanjut Yanto, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli
memiliki payung hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan serta melaksanakan
penanggulangan bencana di waktu mendatang. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar