LAMPUNG UTARA - wartaekspres.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Utara (Lampura) melaksanakan pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkup
Pemkab Lampura. Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati H. Agung Ilmu
Mangkunegara, S.STP, MH, di Aula Tapis Kantor Pemda setempat, Rabu (30/1/2019).
Sebanyak
219 pejabat struktural dilantik dan diambil sumpah jabatan, diantaranya Eselon
II sebanyak 6 orang, Eselon III, 81 orang dan Eselon IV, 132 orang. Antara lain
Pj. Sekda Lampura Sofyan yang sebelumnya Pelaksana Harian (Plh). Toto Sumadi
sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Sosial Kemasyarakatan, Desyadi menjabat
Kepala BPKA, Kepala BKPSDM Abdurahman, Kadisnaker Khairul Anam, Kasatpol
PP Pirmansyah, dan penggantinya (Plt) Kepala Kesbangpol diganti Padli.
Kemudian,
Kabag Tapem Ibrodi Wilson, Kabag Umum Erwansyah, Camat Muara Sungkai, Edi
Jaihari, Camat Bunga Mayang, Rohim, dan Camat Kotabumi Selatan, Sari Husin.
Adapun
dasar pelaksanaan pelantikan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor
4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1959. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Surat
Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.21/07/II/38-LU/2019, pertanggal 29
Januari 2019, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.29-159 Tahun 2019 tanggal 24 Januari 2019
tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara.
Keputusan
Bupati Lampung Utara Nomor : 821.21/08/II/38-LU/2019 tanggal 29 Januari 2019
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara. Selanjutnya Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor :
821.22/09/II/38-LU/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator (Eselon
III) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Keputusan
Bupati Lampung Utara Nomor : 821.21/10/II/38-LU/2019 tanggal 29 Januari 2019
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam
Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/268/OTDA, tanggal 14 Januari 2019, prihal
penjelasan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara,
selanjutnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/382/OTDA, tanggal 18 Januari
2019, hal Persetujuan Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas
(Eselon IV).
"Pelantikan
ini merupakan hal yang biasa dalam struktur organisasi pemerintahan, selain
memberikan suport kepada pegawai berprestasi juga sebagai wahana
penyegaran struktur birokrasi," kata Bupati Lampura dalam sambutannya usai
melaksanakan prosesi pelantikan.
Menurut
pria jebolan STPDN tersebut, bahwa di balik pelantikan ini ada tanggung jawab
besar yang diemban oleh para pejabat. Untuk itu, jabatan yang diemban tidak
hanya dipertanggung jawabkan di dunia saja tetapi di akhirat, sehingga amanah
yang diberikan jangan sampai disia-siakan.
Bupati
juga menegaskan, bahwa ia tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi jika
pejabat yang baru dilantik tidak disiplin dan tidak mematuhi aturan yang sudah
ada, sebab para pejabat yang dilantik tentu akan menjadi contoh bagi pegawai
yang ada di Satkernya masing-masing.
"Selanjutnya
nanti kita aka adakan evaluasi, terutama untuk Kepala Dinas,Camat serta Lurah
yang baru dilantik. Ayo kita tunjukkan bahwa Lampung Utara bisa lebih baik dari
tahun sebelumnya, untuk membangun Lampung Utara saya tidak akan bisa
sendiri," ujarnya. (F15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar