BREBES
– wartaekspres.com - Seorang siswi salah satu SMP di Kabupaten Brebes, berinisial FA
(14) menjadi korban pencabulan M. Koidnudin (24) warga Rt. 01 Rw. 05, Desa
Cibentang, Kecamatan Bantarkawung. Hal ini dibenarkan Kapolres Brebes AKBP Aris
Supriyono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Triyatno, Selasa
(29/1/2019).
Dijelaskannya, bahwa terungkapnya kasus setelah korban
mengadukan kepada keluarganya dan selanjutnya melapor kepada pihak kepolisian.
Kronologis kejadian berawal dari kenalan melalui media sosial Facebook,
pada Minggu (20/1) lalu. Saat itu, pelaku dengan korban janjian untuk bertemu. "Saat
itu keduanya janjian untuk bertemu selepas magrib, kemudian mereka berdua
jalan-jalan,” ungkapnya.
Saat bertemu dengan korban, lanjut Triyatno, pelaku memakai
sepeda motor dan bereboncengan dengan temannya. Akhirnya pelaku memboncengkan
korban dengan menggunakan motor pelaku, sedangkan motor korban dipakai
temannya. Setelah berjalan-jalan, korban dan pelaku memutuskan untuk pulang.
Namun, di pertengahan jalan kawan pelaku berpisah dan masih memakai motor
korban.
“Di pertengahan jalan pulang itulah, FA diajak berhenti oleh
pelaku di sebuah lapangan dengan alasan untuk berfoto. Awalnya korban dirayu
untuk melakukan hubungan suami-istri, karena ditolak akhirnya pelaku mengancam
korban akan dibunuh kalau tidak mau menuruti nafsu bejatnya.
“M. Koidnudin kini terpaksa berusuran dengan pihak berwajib
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan asusila terhadap
anak di bawah umur. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan UU No. 17
Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU
RI No. 23 Tahun 2002,” tegasnya.
Saat ini yang bersangkutan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan)
Mapolres Brebes, hukuman minimal 5 ima tahun kurungan penjara dan maksimal 15
tahun sudah menantinya. (Sarinto/Aan/Kontr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar