JAKARTA – wartaekspres.com - Jalan Tanjung Duren
Barat 6, Rw. 7, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Utara adalah masuk dalam
zona R4.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Daerah Khusus Ibukota
Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Zonasi
dan Peraturan Gubernur Kepala Daerah Kuhusus Ibu Kota Jakarta No. 18 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
PemerintahKkecamatan Grogol Petamburan dalam menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan Majelis Taklim Tanjung Duren Utara pun telah mengirimkan Surat
Penghentian Operasional yang ditandatangani Camat Grogol Petamburan, Achmad
Sajidin, S.Sos, MAP, tertanggal 7 Desember 2018.
Namun secara de facto sejauh pantauan awak media tanggal 28 Januari 2019
pukul 22.00, News Casstle Massage yang diduga panti pijat plus itu masih saja
beroperasi.
Ujang salah satu penanggung jawab New Casstle ketika ditanya perijinannya
dengan tegas mengatakan, bahwa tempatnya sudah memiliki ijin.
"Saya sudah koordinasi dengan Ketua Rw. dan Ketua Rt," tandas
Ujang.
Ketika ditanya lebih lanjut, Ujang menunjukan berkas perijinan yang
dimilikinya. Tanda Daftar Usaha Pariwisata, milik salah satu media online.
Namun hal yang tidak diduga adalah ketika Ujang menunjuk Tanda Daftar Usaha
Pariwisata bernomor 8120215121764 yang ada barcodenya, dan ketika barcode TDUP
tersebut discane yang muncul di website adalah milik salah satu media online
berinisila SM.id. (Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar