JAKARTA - wartaekspress.com - Dengan memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (1/12). Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.
Menanggapi hal ini,
pakar hukum internasional, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof
Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D, memberikan tanggapan tentang kebiasaan
kelompok pro separatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk
kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember.
Terkait deklarasi
pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan, bahwa didalam hukum internasional,
deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain.
Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan
dukungannya.
Guru Besar
Universitas Indonesia ini menegaskan, bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi
tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan antar negara.
Hikmahanto juga menyarankan pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar. (Red/Ardhie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar