TANGERANG - wartaexpress.com - Banyaknya temuan titik lokasi open dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Tangerang Raya, Provinsi Banten, perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan pusat.
Didalam UU No.32 Tahun 2009 menjelaskan, bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Np dan Jn salah satu
pemerhati lingkungan di Provinsi Banten sangat menyesali penegak hukum dan Dinas
LH Prov. Banten yang lalai dalam menjalankan pengawasan alur penanganan limbah
bahan berbahaya beracun (B3) yang telah diterapkan dalam PP No.101 Tahun 2014
bagi para pelaku usaha. Dalam hal ini (penghasil, pengumpul, pemanfaat) limbah
bahan berbahaya beracun (B3).
Salah satu lokasi
yang perlu diperhatikan adalah Kampung Cogreg, Desa Pasir Bolang, Kec.Tigaraksa
ProV. Banten. Di beberapa titik lokasi tersebut ditemukan limbah B3 jenis fly/bottom
Ash, Steel slag, Carbon dan plastik terkontaminasi B3.
Np dan Jn menjelaskan,
bahwa di lokasi tersebut pernah tertangkap tangan oleh Tim Krimsus Polda Banten
pada (21/09/2020), dan mengamankan berupa 1 unit alat berat (beko) dan 2 unit
armada dump truck tronton B 9037 UYV, B 9014 VIN dan 3 unit lainnya diduga
milik PT. HMJ, salah satu perusahaan pengelolaan limbah B3 yang telah
mendapatkan izin pemanfaatan, pengumpulan LB3 dari Kementerian LHK dan izin
angkutan Dishubdar.
Diperkirakan jumlah B3 yang di dumping sebanyak 22 tronton. Menyikapi hal tersebut tim media lingkungan yang tergabung dalam Awan Pers melakukan klarifikasi dan tanggapan dari lembaga lingkungan hidup Amphibi.
Saat dihubungi tim
media, Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung, So,Si yang sedang sibuk menyusun
aksi lingkungan di Sumut menyatakan sangat menyesali terjadinya dumping B3
tersebut.
Terkait PT.HMJ yang
telah mendapatkan izin pemanfaatan dan pengumpulan LB3 dari Kemen LHK dan izin
angkutan dari Dishubdar, dirinya sangat menyesalkan dan menyayangkan perizinan
yang telah didapat PT.HMJ.
Agus Salim juga
menjelaskan, bahwa dumping B3 adalah perbuatan yang melanggar UUPLH No.32 Tahun
2009 (Pasal 104), "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Pasal 116: (1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau, b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
“Disamping itu, kalau
pihak penghasil mengetahui PT.HMJ tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan
benar, bisa diputus kontraknya walau pekerjaan tersebut mendapat rekomendasi
dari pihak tertentu. PT.HMJ juga bisa mendapatkan sanksi administrasi (SA) atau
pencabutan izin dari KLHK," ucap Agus Salim.
Agus Salim
menjelaskan, bahwa sudah mengirim tim dari Amphibi ke lokasi tersebut pada
8/11/2020. Pada saat itu masih banyak terlihat tumpukan limbah B3 jenis Fly/bottom
Ash, kepingan plastik terkontaminasi B3 dan Carbon di sepanjang saluran air dan
jalan masuk ke lokasi.
“Karena kasus
tersebut telah ditangani Polda Banten, maka kami mencoba menghubungi pimpinan
PT.HMJ (Mt) untuk melakukan pembersihan total (clean up) lokasi dumping. Pada
tanggal 10 Nopember 2020 kami melakukan crosscek ulang ke lokasi tersebut dan
masih terlihat beberapa tumpukan limbah B3 di sepanjang saluran air. Tidak jauh
dari lokasi tersebut kami juga memukan jenis limbah yang sama. Untuk memastikan
lokasi tersebut steril dari dumping limbah B3 harus disaksikan langsung oleh
pemilik PT.HMJ (Mt), ucapnya.
“Terkait hal tersebut, kami juga sudah melakukan komunikasi dengan (Mt) pemilik PT. HMJ untuk bersama sama melakukan kroscek kelokasi dumping B3 tersebut. Tetapi sampai saat ini kita belum mendapatkan waktu yang pas untuk bisa bersama-sama kelokasi tersebut," tutup Agus Salim Tanjung. (Amphibi/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar