ENTIKONG - wartaexpress.com - Pada hari ini, Rabu tanggal 02 Desember 2020, KPPBC TMP C Entikong melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara yang merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, penindakan di jalur tradisional, dan operasi bersama antara TNI AD dan Kepolisian RI, serta Operasi Pasar Barang Kena Cukai periode BMN Februari 2019 sampai dengan September 2020.
Setelah ditempuh tahapan-tahapan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara, maka keseluruhan barang-barang tersebut telah disetujui untuk dimusnahkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-170/ MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 23 November 2020 dan Nomor S-172/MK.06/WKN.11/KNL.01/ 2020 tanggal 24 November 2020 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Entikong.
Rincian estimasi nilai barang-barang yang akan dimusnahkan yaitu untuk
produk hasil tembakau kurang lebih Rp 142.010.800, dan untuk makanan,
kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain kurang lebih
Rp 147.131.263, sehingga nilai total kurang lebih sebesar Rp. 289.142.063.
Untuk jumlah barang yang dimusnahkan, terdiri dari produk hasil tembakau sebanyak 1.420.108 batang. Untuk makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain sebanyak 519 barang. Detail jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan sesuai lampiran Surat Persetujuan Menteri Keuangan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor
178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai,
Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, pemusnahan
dilakukan dalam hal: Barang yang menjadi Milik Negara tidak dapat digunakan,
tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan Tidak mempunyai nilai
ekonomis Dilarang diekspor atau diimpor Berdasarkan peraturan
perundang-undangan harus dimusnahkan. Kami mengucapkan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat dan dukungan
sinergi dari unsur CIQS serta Aparat Penegak Hukum lainnya, komitmen Bea dan
Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat
Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal sebagaimana termasuk dalam
misinya, dapat berjalan dengan lancar dan mampu menyinambungkan Bea Cukai yang
semakin baik.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati dan melindungi kita semua dalam mengemban amanah tugas demi pengabdian kepada NKRI tercinta. (Rls/dani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar