Senin, 07 Desember 2020

Kembali Berkantor, Bupati Raja Ampat Tegaskan Pemecatan Seorang ASN

Abdul Faris Umlati, SE, saat memimpin apel rutin di Kantor Bupati Raja Ampat.

RAJA AMPAT - wartaexpress.com -
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, akan mengusulkan pemecatan seorang ASN di lingkungan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Raja Ampat, hal ini ditegaskan di dalam apel rutin di halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (07/12/2020).

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, (AFU) mencalonkan diri kembali pada Pilkada Raja Ampat 2020 berpasangan dengan Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM,,M.Ec.Dev, terkait dengan hal tersebut, Abdul Faris Umlati, SE, melaksanakan cuti dalam rangka kampanye terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

Memulai kerjanya kembali pada tanggal 7 Desember 2020, Abdul Faris Umlati, SE, memimpin apel rutin perdana semenjak masa cuti. Dalam apel tersebut, AFU mendoakan keselamatan kekal Almarhumah Ny.Salomina Sokoy, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, dan meminta seluruh aparatur sipil negara mensukseskan Pilkada Raja Ampat 2020, serta menegaskan pengusulan pemecatan seorang ASN.

Pengusulan pemecatan ASN di lingkungan BKD merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa guna meningkatkan kinerja, loyalitas dan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Menurut Faris, bahwa dalam meningkatkan displin ASN, perlu diterapkan sistem reward dan punishmen. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah memberikan reward kepada ASN dalam berbagai bentuk penghargaan, dan dipandang perlu juga untuk memberikan punishment, salah satunya adalah ‘pemecatan’.

Pengusulan pemecatan seorang ASN di lingkungan Kantor BKD, Kabupaten Raja Ampat karena yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran hukum positif yang tidak boleh dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara.

Dalam arahannya, Faris menyampaikan, bahwa pada kesempatan yang baik ini disampaikan, bahwa kita mungkin akan memecat seorang ASN atau honorer yang sudah terlibat langsung dengan kasus hukum positif tindak pidana narkoba, karena secara undang-undang seorang ASN tidak bisa terlibat atau terhukum secara positif baik pidana maupun perdata.

“Saya pastikan, tahun ini ada satu orang akan diberhentikan, tinggal mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Sorong dan perintahkan kepada Kepala BKD Kabupaten Raja Ampat untuk melakukan proses pemecatan,” tegas Faris.

Bupati Faris juga menegaskan tentang Formasi CPNS 2018 yang sudah selesai dan sudah inkrah dan tidak ada perubahan lagi. Sebagai kepala daerah dan pejabat pembuat komitmen bertanggung jawab langsung dan berhadapan dengan hukum karena merupakan keputusan bersama seluruh kepala daerah di Papua dan Papua Barat. (Joris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....