Abdul Faris Umlati, SE, saat memimpin apel rutin di Kantor Bupati Raja Ampat.
RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Bupati Raja Ampat,
Abdul Faris Umlati, SE, akan mengusulkan pemecatan seorang ASN di lingkungan Kantor
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Raja Ampat, hal ini ditegaskan di dalam
apel rutin di halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (07/12/2020).
Bupati Raja Ampat,
Abdul Faris Umlati, SE, (AFU) mencalonkan diri kembali pada Pilkada Raja Ampat
2020 berpasangan dengan Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM,,M.Ec.Dev, terkait
dengan hal tersebut, Abdul Faris Umlati, SE, melaksanakan cuti dalam rangka
kampanye terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Memulai kerjanya
kembali pada tanggal 7 Desember 2020, Abdul Faris Umlati, SE, memimpin apel
rutin perdana semenjak masa cuti. Dalam apel tersebut, AFU mendoakan
keselamatan kekal Almarhumah Ny.Salomina Sokoy, mantan Kepala Badan
Pemberdayaan Perempuan, dan meminta seluruh aparatur sipil negara mensukseskan
Pilkada Raja Ampat 2020, serta menegaskan pengusulan pemecatan seorang ASN.
Pengusulan pemecatan
ASN di lingkungan BKD merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh tentang
penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa guna meningkatkan kinerja,
loyalitas dan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Menurut Faris, bahwa dalam
meningkatkan displin ASN, perlu diterapkan sistem reward dan punishmen.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah memberikan reward kepada ASN dalam
berbagai bentuk penghargaan, dan dipandang perlu juga untuk memberikan
punishment, salah satunya adalah ‘pemecatan’.
Pengusulan pemecatan
seorang ASN di lingkungan Kantor BKD, Kabupaten Raja Ampat karena yang
bersangkutan terlibat dalam pelanggaran hukum positif yang tidak boleh
dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara.
Dalam arahannya,
Faris menyampaikan, bahwa pada kesempatan yang baik ini disampaikan, bahwa kita
mungkin akan memecat seorang ASN atau honorer yang sudah terlibat langsung
dengan kasus hukum positif tindak pidana narkoba, karena secara undang-undang
seorang ASN tidak bisa terlibat atau terhukum secara positif baik pidana maupun
perdata.
“Saya pastikan, tahun
ini ada satu orang akan diberhentikan, tinggal mengambil salinan putusan di Pengadilan
Negeri Sorong dan perintahkan kepada Kepala BKD Kabupaten Raja Ampat untuk
melakukan proses pemecatan,” tegas Faris.
Bupati Faris juga menegaskan tentang Formasi CPNS 2018 yang sudah selesai dan sudah inkrah dan tidak ada perubahan lagi. Sebagai kepala daerah dan pejabat pembuat komitmen bertanggung jawab langsung dan berhadapan dengan hukum karena merupakan keputusan bersama seluruh kepala daerah di Papua dan Papua Barat. (Joris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar