NATUNA - wartaexpress.com - Polres Natuna kembali gelar Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Natuna.
Kegiatan tersebut digelar di depan Bank Mandiri Syariah, Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Adapun yang terlibat
dalam kegiatan tersebut antara lain, Personil Polsek Bunguran Timur, Polres
Natuna, Personil Koramil 01 Ranai dan Satpol PP Kabupaten Natuna.
Dalam operasi
tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didata identitasnya
dan diberikan peringatan serta diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub)
Nomor 51 Tahun 2020 Tentangg Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Natuna.
“Masyarakat yang mendapat teguran secara tertulis (sama sekali tidak membawa masker) sebanyak 25 orang dan teguran secara lisan (membawa masker tapi tidak digunakan) sebanyak 39 orang, sehingga total seluruhnya sebanyak 64 orang pelanggar,” ujar Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Natuna, Iptu Rambunsyah.
“Operasi Yustisi tentang penerapan disiplin dan penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentangg Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Natuna dan akan dilaksanakan secara rutin setiap harinya,” tutup Kasat Samapta Polres Natuna, Iptu Rambunsyah. (S. Utomo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar