SAMBAS - wartaekspres - Koramil 08/Paloh, Kodim
1208/Sambas terima satu pucuk senjata api rakitan jenis bowmen milik warga
berinisial G (35) dari Dusun Mekar, RT/RW 02/04, Desa Nibung, Kec. Paloh, Kab.
Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (18/3/20). Penyerahan senjata api tersebut
setelah mendapat sosialisasi larangan kepemilikan senajata api tanpa ijin dan
bahaya dampak penggunaan senjata api.
Dandim 1208/Sambas, Letkol Inf Setyo Budiyono menjelaskan, bahwa kronologis
penyerahan senjata api rakitan jenis Bowmen tersebut, berawal dari personel
Koramil 08/Plh saat melaksanakan anjangsana sekaligus mensosialisasikan
larangan kepemilikan senjata api tanpa ijin baik rakitan maupun standart, juga
memberikan pengertian tentang dampak negatif dan bahaya memiliki senjata api
secara ilegal.
"Anjangsana dan sosialisasi yang dilakukan anggota Koramil 08/Paloh
membawa hasil setelah saudara G melalui telepon menginformasikan kepada anggota
Koramil 08/Paloh, bahwa yang bersangkutan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan
jenis Bowmen di rumahnya. Senjata api tersebut dulunya dipergunakan oleh
orangtuanya untuk berburu dan sudah tidak dipergunakan lagi," ujarnya.
Dikatakan juga, bahwa setelah melakukan koordinasi dengan anggota Koramil
08/Plh, saudara G menyerahkan senjata tersebut dengan sukarela dan tanpa ada
paksaan kepada Koramil 08/Paloh yang diterima langsung oleh Danramil 08/Paloh
Mayor Inf Sartono, dan saat ini senjata api diamankan di Koramil 08/Plh.
Dandim 1208/Sbs juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dengan sadar
menyerahkan senjata api baik standar maupun rakitan kepada aparat keamanan,
sehingga senjata tersebut tidak membahayakan bagi dirinya sendiri maupun orang
lain. “Seperti kejadian satu bulan yang lalu di perbatasan Temajuk yang
mengakibatkan korban meninggal dunia terkena tembakan oleh dirinya sendiri pada
saat berburu di hutan," tegasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar