KAB. BANDUNG - wartaekspres - Komandan Sektor VII
Satgas Citarum Harum, Kolonel Kav Purwadi, Jumat(17/1) pagi, pukul 09.30 Wib,
melakukan sidak ke Pabrik Hakatex di Jalan Moch Toha Bandung, dimana ditemukan
pemalsuan surat izin kerjasama pengangkutan limbah B3 milik PT Wastex oleh
sarana alat jasa pengangkutan kendaraan roda 4 jenis Truk PT Langgeng Sukses
Amanah.
Menyikapi hal
tersebut, Kolonel Kav Purwadi melakukan tindakan pengamanan dengan
memberhentikan pengangkutan limbah B3 milik PT Hakatex yang akan dibuang secara
ilegal oleh jasa pengangkutan truk sarana Transportasi milik PT Langgeng Sukses
Amanah yang legilitas kerjasama surat perizinannya dengan PT Wastex tidak jelas
(dipalsukan).
“Hari ini kami
melakukan sidak ke PT Hakatex dan ditemukan pelanggaran kerjasama surat izin
pengangkutan limbah B3 PT Langgeng Sukses Amanah yang akan mengangkut limbah B3
milik PT Hakatex di Jalan Moch Toha kabupaten Bandung,” ujar Kolonel Kav
Purwadi di lokasi kejadian perkara.
Lanjut Purwadi
mengatakan, bahwa setelah kami memeriksa secara administrasi perizinannya dan
pemanpaat serta konfirmasi langsung kepada Denis, Direktur PT Wastex terkait
surat kerjasama pengangkutan limbah B3 PT Langgeng Sukses Amanah dengan PT
Wastex ternyata palsu.
Denis mengatakan,
bahwa tidak pernah mengeluarkan surat izin kerjasama pengangkutan limbah B3
milik PT Hakatex.
“Langkah selanjutnya kami
hentikan pengangkutan limbah B3 milik PT Hakatex, dimana diketahui pembuangan
limbah B3 ini sudah berlangsung 3 hari. Selain itu, SOP dari kendaraan ini
tertutup biasanya terbuka selanjutnya kami juga sudah melaporkan ke DLH Kab
Bandung dan Direktur PT Wastex bahwa surat Perjanjian Kerjasama itu
dipalsukan,dan kemungkinan limbah B3 ini akan dibuang di sembarang tempat,
namun demikian DLH akan segera menindaklanjut terkait permasalahan ini,”
terangnya.
Masih di tempat yang
sama, pemilik PT Hakatex menyebutkan, bahwa pihaknya tidak tahu ada pemalsuan
surat kerjasama yang dilakukan PT Langgeng Sukses Amanah dengan PT Wastex.
Diakuinya juga, bahwa
PT Wastex, membuang limbah B3-nya itu karena di TPS Limbah B3 sudah penuh dan
perlu dilakukan pembuangan dengan menggunakan biro jasa pengangkutan Limbah B3
berdasarkan perintah dari DLH harus segera di buang.
“Terkait pemalsuan
kerjasama surat izin yang dilakukan PT Langgeng Sukses Amanah, pihaknya tidak
tahu tentunya juga bilamana ini benar pihaknya juga sudah menjadi korban,”
tegasnya. (Pena Sukma)


BalasHapusadmin numpang promo ya.. :)
cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa WA : +85587781483